Selasa, 26 Juni 2012

Distribusi INKAMINA 2011


NO
PROVINSI

2011
1
NAD
3
2
SUMUT
 
3
RIAU
6
4
KEPRI
5
5
BABEL
5
6
SUMBAR
3
7
JAMBI
2
8
BENGKULU
2
9
SUMSEL
3
10
LAMPUNG
5
11
BANTEN
5
12
DKI JAKARTA
 
13
JABAR
6
14
JATENG
7
15
DIY
2
16
JATIM
 
17
BALI
 
18
NTB
 
19
NTT
3
20
KALBAR
5
21
KALSEL
4
22
KALTENG
3
23
KALTIM
5
24
SULUT
4
25
GORONTALO
6
26
SULTENG
3
27
SULTRA
2
28
SULBAR
4
29
SULSEL
4
30
MALUKU
5
31
MALUKU UTARA
4
32
PAPUA
5
33
PAPUA BARAT
3
JUMLAH
 
114

Program Restrukturisasi Armada Perikanan/ Bantuan Kapal INKAMINA


Program restrukturisasi armada perikanan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tiga pilar pembangunan yaitu pro-poor (pengentasan kemiskinan), pro-job (penyerapan tenaga kerja) dan pro-growth (pertumbuhan). Pembangunan kapal perikanan diatas 30 GT pada hakekatnya ditujukan untuk meningkatkan produksi dan produktivitas kapal nelayan, meningkatkan kesejahteraan khususnya nelayan, menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta untuk menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ketentuan Kapal Penangkap ikan di Indonesia


-          Kapal penangkap ikan berukuran > 30 GT hanya diizinkan menangkap ikan di luar 12 mil laut
-          Kapal penangkap ikan berukuran ≥ 100 GT hanya diizinkan menangkap ikan di ZEEI
-          Kapal penangkap ikan pengadaan dan/atau buatan luar negeri hanya diizinkan menangkap di ZEEI dan laut lepas
-          SIPI/SIKPI dengan  itikad baik dikembalikan karena kapal penangkap/ pengangkut ikan tidak operasional selama kurun waktu 6 bulan berturut turut dapat diaktifkan kembali  dan bagi yang tidak dikembalikan tidak dapat diaktifkan kembali.
-          Setiap nakhoda wajib mengisi log book penangkapan ikan & menyerahkannya an.pemegang SIPI kepada Dirjen melalui Kalabuh
-          Dalam hal kapal penangkap ikan tidak berpangkalan di pel.perikanan, maka log book diserahkan kepada pejabat yg ditunjuk Dirjen pada pelabuhan pangkalan

pengertian dan persamaan Kerja sama


Satuan armada penangkapan ikan : kelompok kapal perikanan yang digunakan untuk menangkap ikan yang dioperasikan dalam satu kesatuan sistem operasi penangkapan, yang terdiri atas kapal penangkap ikan, kapal pengangkut ikan, dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan, yang secara teknis dirancang untuk beroperasi optimal apabila dalam satu kesatuan sistem operasi penangkapan
Kerja sama usaha : satu sistem pengelolaan usaha secara bersama di bidang perikanan tangkap terpadu yang dilakukan antara perusahaaan perikanan tangkap dengan usaha pengolahan ikan untuk mencapai optimalisasi usaha melalui perjanjian kerja sama yang disahkan oleh Notaris, namun tidak termasuk sewa dan kerja sama jual beli
Kemitraan : kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, menguntungkan dan membina yang melibatkan nelayan, pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar

Senin, 11 Juni 2012

Pengertian Rumah Ikan

Rumah Ikan adalah suatu bangunan yang tersusun dari benda padat yang ditempatkan  di dalam perairan yang berfungsi sebagai areal berpijah bagi ikan dewasa (spawning Ground) dan atau areal perlindungan asuhan dan pembesaran bagi telur serta anak-anak ikan (Nursery Ground) yang bertujuan untuk memulihkan ketersediaan stok sumber daya ikan.
Rumah ikan tersusun dalam satu modul yang terdiri dari komponen kerangka, shelter, dan pemberat.

Bahan Partisi plastik yang akan digunakan dari poli propylene (hasil daur ulang), yang dirancang mempunyai banyak celah/ sekat seperti bangunan apartemen agar dapat menjadi tempat yang nyaman .

Rumah ikan di pasang pada daerah pemijahan dan atau asuhan, yaitu pada perairan pantai 2-6 mil dari daratan dengan kedalaman 6-30 Meter.