Kamis, 30 Mei 2013

Konflik Nelayan Subang/Rembang dan Indramayu

Hasil Kesepakatan Bersama pada Acara Musyawarah antara Nelayan Indramayu, Nelayan Subang, dan Nelayan Rembang


Pada Hari ini Rabu Tanggal 29 Mei tahun dua ribu tiga belas (20-05-2013) bertempat di AULA Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Barat Jl. Wastu Kencana No.17 Bandung, Kami Yang Bertanda Tangan di bawah ini sebagai perwakilan nelayan Indramayu, Subang dan Nelayan Rembang telah Membuat Kesepakatan bersama sebagai berikut :
  1. Nelayan Rembang yang beroperasi di wilayah Jawa Barat akan segera menyelesaikan masalah perizinan nelayan andon atar kabupaten atau provinsi
  2. Nelayan Subang dan Rembang tidak akan menggunakan rumpon tanam tanpa izin dan dengan kesadaran sendiri dan dikoordinasikan dengan instansi terkait akan mencabut dan mengambil rumpon tersebut selambat-lambatnya selesai tanggal 30 Juni 2013
  3. Kapal-Kapal Perikanan > 10 GT Secepatnya Wajib Dilengkapi dengan radio komunikasi
  4. Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten/Provinsi, Aparat penegak Hukum dan instansi terkait lainnya, HNSI, serta Pokmaswas akan selalu berkoordinasi dalam pembinaan, pengawasan, dan Pengendalian kegiatan usaha penangkapan ikan. 
 Demikian kesepakatan bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan penuh tanggung jawab.

Yang Membuat Perwakilan Nelayan Subang Rembang dan Indramayu
dan diketahui oleh seluruh instansi terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar