SIPI/SIKPI
|
SIKPI NON PERIKANAN
|
Dapat diajukan 3 bulan sebelum masa berlaku SIPI/SIKPI/SIKPI Non
Perikanan berakhir
|
|
Persyaratan
Permohonan Perpanjang
-
FC. SIUP
-
FC Buku
Kapal Perikanan
-
Pernyataan
menggunakan perwira ANKAPIN dan (diatas 30 GT) serta QC SPI (Bagi Kapal
>100 GT)
-
Surat Keterangan Kalabuhan (Berpangkalan dan
mendaratkan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan sesuai SIPI/SIKPI)
-
Loog Book
Penangkapan ikan
-
Pernyataan
telah melaksanakan pemulihan SDI dari asosiasi/ Himpunan
-
FC.
Faktor Pembelian BBM dari agen resmi (Bagi Kapal yang membeli BBM Non
subsidi)
-
Surat
Keterangan Dirjen. P2HP telah selesai membangun UPI atau yang memiliki UPI
yang bersertifikat SKP (bagi Usaha PTT)
|
Persyaratan
Permohonan Perpanjangan:
-
FC
SIUPAL, menunjukan aslinya
-
FC Gross
Akte, menunjukan aslinya
-
General
Arrangemen termasuk Spesifikasi Teknis
-
FC. Surat
Tanda Kebangsaan Kapal dan FC Surat Ukur Internasional (bagi kapal asing)
-
FC KTP
Penanggung jawab Perusahaan/ pemilik kapal
-
FC
Paspor/ seamen Book dan Foto Nakhoda, 4 x 6 = 2lbr
-
Rekomendasi
pengawakan Tenaga Kerja Asing (Bila menggunakan tenaga kerja asing)
-
Kerjasama
Perusahaan Perikanan yang membutuhkan jasa pengangkutan ikan disahkan
-
Surat
Pernyataan atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan pemilik kapal/
penanggung jawab perusahaan
|
Apabila dalam waktu 1 bulan sejak
berakhirnya masa berlaku SIPI/SIKPI tidak dilakukan perpanjangan, maka
ketentuan perpanjangan SIPI/SIKPI diberlakukan = ketentuan penerbitan
SIPI/SIKPI baru
|
Minggu, 12 Agustus 2012
e. Perpanjangan SIPI/SIKPI/SIKPI Non Perikanan 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar