Minggu, 12 Agustus 2012

e. Perpanjangan SIPI/SIKPI/SIKPI Non Perikanan 2012


SIPI/SIKPI
SIKPI NON PERIKANAN
Dapat diajukan 3 bulan sebelum masa berlaku SIPI/SIKPI/SIKPI Non Perikanan berakhir
Persyaratan Permohonan Perpanjang
-        FC. SIUP
-        FC Buku Kapal Perikanan
-        Pernyataan menggunakan perwira ANKAPIN dan (diatas 30 GT) serta QC SPI (Bagi Kapal >100 GT)
-         Surat Keterangan Kalabuhan (Berpangkalan dan mendaratkan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan sesuai SIPI/SIKPI)
-        Loog Book Penangkapan ikan
-        Pernyataan telah melaksanakan pemulihan SDI dari asosiasi/ Himpunan
-        FC. Faktor Pembelian BBM dari agen resmi (Bagi Kapal yang membeli BBM Non subsidi)
-        Surat Keterangan Dirjen. P2HP telah selesai membangun UPI atau yang memiliki UPI yang bersertifikat SKP (bagi Usaha PTT)
Persyaratan Permohonan Perpanjangan:
-        FC SIUPAL, menunjukan aslinya
-        FC Gross Akte, menunjukan aslinya
-        General Arrangemen termasuk Spesifikasi Teknis
-        FC. Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan FC Surat Ukur Internasional (bagi kapal asing)
-        FC KTP Penanggung jawab Perusahaan/ pemilik kapal
-        FC Paspor/ seamen Book dan Foto Nakhoda, 4 x 6 = 2lbr
-        Rekomendasi pengawakan Tenaga Kerja Asing (Bila menggunakan tenaga kerja asing)
-        Kerjasama Perusahaan Perikanan yang membutuhkan jasa pengangkutan ikan disahkan
-        Surat Pernyataan atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan pemilik kapal/ penanggung jawab perusahaan
Apabila dalam waktu 1 bulan sejak berakhirnya masa berlaku SIPI/SIKPI tidak dilakukan perpanjangan, maka ketentuan perpanjangan SIPI/SIKPI diberlakukan = ketentuan penerbitan SIPI/SIKPI baru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar