Senin, 06 Agustus 2012

tahun 2015 indonesia meningkatkan produksi perikanan

Berdasarkan data FAO, pada kurun 1999-2004 kebutuhan ikan dunia mengalami peningkatan sebesar 45% dan diproyeksikan akan terus mengalami peningkatan di masa mendatang. Berpijak pada konsisi itulah, Indonesia bertekad untuk menjadi negara penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar pada tahun 2015. Tekad tersebut didasari fakta bahwa Indonesia memiliki potensi Sumberdaya Ikan (SDI) melimpah dan beragam, serta area budidaya yang dapat dipacu untuk meningkatkan produksi perikanan nasional. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad pada acara Seminar Nasional Perikanan Tangkap ke-III yang dilaksanakan Jurusan Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB di Bogor (9/11).

Indonesia sejauh ini telah berperan baik dalam perikanan dunia, namun masih sangat terbuka peluang untuk dapat dioptimalkan. Data tahun 2004 menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara dengan produksi perikanan tangkap terbesar ke-4 dunia setelah China, Peru, Amerika Serikat, dan Chili. Namun dari sisi jumlah, produksi Indonesia masih terbilang kecil, yakni 5,05% dari total perikanan tangkap dunia yang mencapai 95 juta ton.

Dalam rangka mendorong pengembangan perikanan tangkap sehingga dapat mewujudkan visi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), sub sektor ini masih terkendala oleh beberapa permasalahan yang harus dicarikan solusinya, antara lain: (1) ketidakseimbangan pemanfaatan SDI antar Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), (2) armada perikanan tangkap nasional yang masih didominasi armada skala kecil, (3) belum optimalnya dukungan infrastruktur pelabuhan perikanan baik dari sisi jumlah maupun kelengkapan fasilitas, dan (4) rendahnya dukungan lembaga keuangan dan akses nelayan terhadap permodalan.

Dalam rangka mengatasi permasalahan diatas, DKP akan melakukan beberapa upaya agar dapat meningkatkan peran sub sektor perikanan tangkap membantu merealisasikan visi DKP. Pertama, pemanfaatan SDI berbasis WPP yang optimal, berimbang, dan lestari. Langkah ini ditempuh melalui beberapa kegiatan, yaitu: (1) mengoptimalkan pemanfaatan SDI di WPP yang masih under fishing dengan pengembangan sarana dan prasarana di wilayah tersebut, (2) mengoptimalkan pemanfaatan potensi SDI di perairan umum daratan (PUD), seperti danau, waduk, dll, (3) meningkatkan kesadaran seluruh stakeholder dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDI serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, dan (4) menyinergikan pengelolaan SDI antara daerah termasuk meredam konfik antar nelayan yang mungkin timbul, antara lain melalui revitalisasi Forum Koordinasi Pengelolaan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan (FKPPS).

Kedua, restrukturisasi armada kapal perikanan nasional sehingga mampu memanfaatkan SDI di laut lepas, melalui rasionalisasi, nasionalisasi dan modernisasi. Untuk itu, DKP mendorong para nelayan dalam pengembangan armada skala kecil dan menengah sehingga melalukan penangkapan ikan di ZEEI dan laut lepas. Ketiga, pengembangan infrastruktur pelabuhan berstandar internasional. Dalam mendukung langkah ini akan ditempuh beberapa kegiatan, yaitu: (1) pengembangan pelabuhan perikanan khususnya di daerah yang potensial dan lingkar luar Indonesia, (2) penerapan port state measure, (3) pengembangan basis data dan informasi perikanan di pelabuhan perikanan, dan (4) pembangunan, pengembangan dan peningkatan kualitas pelabuhan perikanan UPT daerah.

Terakhir adalah peningkatan akses nelayan terhadap lembaga keuangan. Langkah ini ditempuh melalui beberapa kegiatan, yaitu: (1) inisiasi kerjasama dengan pihak perbankan, sertifikasi hak atas tanah nelayan yang dapat digunakan sebagai agunan kepada pihak perbankan, pengembangan unit Pegadaian dan asuansi di pelabuhan perikanan, (2) peningkatan kualitas kelembagaan dan SDM nelayan antara lain melalui pemberdayaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Perikanan Tangkap dalam bentuk pelatihan, bantuan sarana dan prasarana,dll (saat ini telah berdiri sekitar 4.370 KUB), dan (3) menghilangkan retribusi di Pelabuhan Perikanan dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar