Selasa, 24 April 2012

SYARAT PENERBITAN SIUP-I BARU


  1. RENCANA USAHA (mlputi investasi, kapal, UPI, operasional)
  2. FC  AKTE PENDIRIAN PERUSAHAAN
  3. FC KTP (penanggung jwb ditunjukkan aslinya)
  4. SURAT DOMISILI USAHA
  5. SURAT PERNYATAAN PEMOHON (bertanggung jwb atas kebenaran data dan informasi serta bersedia mematuhidan melaksanakan semua  ketentuan)
  6. FC NPWP (menunjukan aslinya)
  7. PAS FOTO DITEMPAT DAN  SPECIMEN TANDA TANGAN

DASAR HUKUM hukum perizinan Kapal



  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004  tanggal 6 Oktober 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan tanggal 29 Oktober 2009
  2.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia
  3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  4.  Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan;
  6.   Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/MEN/2006 tentang Pelabuhan Perikanan
  7.  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan RI
  8.  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN/2010 tentang Log Book Pennagkapan Ikan
  9.  Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor : PER.05/MEN/2008 tanggal 31 Januari 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor : PER.12/MEN/2009 tanggal 19 Mei 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor : PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap
  10.   Ketentuan-ketentuan lain yang tidak bertentangan.

Senin, 23 April 2012

Jumlah Pengeluaran Izin Kapal Jabar


NO
Kabupaten/Kota
KJumlah Kapal
1
Kab. Indramayu
101
2
Kab. Cirebon
11
3
Kota Cirebon
8
4
Kab. Sukabumi
4
5
Kab. Subang
14
6
Cianjur
8
 JUMLAH
146






















Purse seine

Purse seine adalah alat (gear) yang digunakan untuk menangkap ikan pelagic yang membentuk gerombolan. purse seine pertama kali dipergunakan di perairan Rhode Island untuk menangkap ikan Menhaden. selanjutnya purse seine dipatenkan atas nama Berenr Velder dari Bergen di Norwegia pada tanggal 12 Maret 1859. Pada tahun 1860 alat ini telah digunakan diseluruh Pantai Atlantik di Marekia Serikat.

Berdasarkan data Statistik Tahun 1962, perikanan purse seine menghasilkan sebanyak 15,1 % dari total hasil tangkapan berbagai alat tangkap di jepang. dengan demikian Purse seine merupakan alat penangkap ikan yang penting baik untuk perikanan pantai maupun perikanan Lepas Pantai.

Prinsip menangkap ikan dengan purse seine ialah melingkari gerombolan ikan dengan jaring, sehungga jaring tersebut membentuk dinding vertikal dengan demikian gerakan ikan ke arah horisontal dapat dihalangi. setelah itu, bagian bawah jaring dikerucutkan untuk mencegah ikan lari ke arah bawah jaring

Panjang Purse seine tergantung pada dimensi kapal, waktu operasi dan jenis ikan yang akan di tangkap. purse seine yang ditujukan untuk operasi penangkapan pada siang hari adalah lebih panjang dari purse seine yang dioperasikan pada malam hari. begitu pula untuk jenis ikan, untuk menangkap jenis ikan tuna purse seine harus lebih panjang karena jenis ikan ini termasuk jenis ikan perenang cepat.


Ikan tertarik oleh cahaya

             Ikan tertarik pada cahaya melalui penglihatan dan rangsangan melalui otak. peristiwa tertariknya ikan pada cahaya disebut phototaxisa. dengan demikian, ikan yang tertarik oleh cahaya hanyalah ikan-ikan fototaxis, yang umumnya adalah ikan-ikan pelagis dan sebagian kecil ikan demersal, sedangkan ikan-ikan yang tidak tertarik oleh cahaya atau menjauhi cahaya biasa disebut fotophobi (ada pula yang menyebutnya sebagai fotoaxis negatif seperti gunarso,1985)
            ada beberapa alasan mengapa ikan tertarik oleh cahaya, antara lain adalah penyesuuaian intensitas cahaya dengan kemampuan mata ikan untuk menerima cahaya. dengan dmikian, kemampuan ikan untuk tertarik pada suatu sumber cahaya yang rendah, tetapi adapula ikan yang senang terhadap intensitas rendah , tetapi adapula ikan yang senang terhadap intesitas cahaya tinggi. namun ada ikan yang mempunyai kemampuan untuk tertarik oleh cahaya mulai dari intensitas yang rendah sampai yang tinggi.
            Pada ikan diketahui bahwa rangsangan cahaya 0,01-0,001 Lux, ikan sudah memberikan reaksi. Ambang cahaya tertinggi untuk ikan belum banyak diteliti, walau banyak diketahui bahwa berbagai jenis ikan laut pada umumnya selalu berusaha untuk meningkatkan sensitifitasnya.

Minggu, 22 April 2012

jenis ijin untuk bidang perikanan dan persyaratanya

- Surat Izin Usaha (SIUP)
- Surat izin penangkapan ikan (SIPI)
- Surat pembudidaya ikan (S.PbI) di laut dan Perairan Umum Lintas Kab./Kota
- Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan (SIKPPII)
- Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)
- Rekomendasi Izin pembudidaya ikan Laut
- Surat keterangan andon
- rekomendasi ekspor/ impor ikan hidup
- rekomendasi saran produksi perikanan
- rekomendasi usaha pembudidaya/ penangkapan ikan dengan menggunakan tenaga asinng.


Persyaratan

- surat permohonahan ditujukan kepada gubernur melalui BPPT Provinsi Jawa Barat
- FC. KTP Pemimpin/ Penanggung Jawab Perusahaan
- FC. Akta Pendirian Perusahaan
- Rencana Usaha
- Laporan Keuangan dengan Pajak
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Data personalia perusahaan
- Pas Foto Penanggung Jawab Perusahaan Uk. 4x6 sebanyak 2 buah
- Pernyataan menaati undang-undang yang berlaku
- rekomendasi dari Pemerintah Kab/ Kota ybs.
- FC SIUP
- FC Surat Penetapan Lokasi (SPL) dari BPWC
- Dokumen Teknis sarana Pembudidaya
- FC Tanda Pendaftaran Kapal Sertifikat dan Dokumen Teknis
- Hasil Pemeriksaan Check Fisik Kapal

Kriteria Calon Penerima BLM

Kriteria Umum
1. Kelompok usaha skala Mikro (Pokdakan, Poklahsar, KUB, dan KUGAR), diutamakan kelompok penerima PNPM Mandiri KP Tahun 2009 dan/atau 2010
2. Pengurus dan anggota bukan merupakan aparat Dinas atau PNS
3. Berdomisili di desa setempat
4. berada dalam satu desa yang sama
5. tercatat dan di bawah binaan dinas kabupaten/ kota.