Selasa, 24 April 2012

DASAR HUKUM hukum perizinan Kapal



  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004  tanggal 6 Oktober 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan tanggal 29 Oktober 2009
  2.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia
  3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  4.  Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan;
  6.   Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/MEN/2006 tentang Pelabuhan Perikanan
  7.  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan RI
  8.  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN/2010 tentang Log Book Pennagkapan Ikan
  9.  Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor : PER.05/MEN/2008 tanggal 31 Januari 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor : PER.12/MEN/2009 tanggal 19 Mei 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor : PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap
  10.   Ketentuan-ketentuan lain yang tidak bertentangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar