Program Pembangunan kapal Penangkap
Ikan > 30 GT (INKA MINA) merupakan Program
DJPT sebagai upaya Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam merestrukturisasi armada perikanan
tangkap, dengan tujuan meningkatkan
produksi dan pendapatan Nelayan
melalui Peningkatan kemampuan operasional armada agar
dapat lebih jauh menjangkau
Daerah Penangkapan Ikan (DPI) yang lebih potensial sehingga mampu memanfaatkan
WPP RI yang masih potensial, hal ini dilatarbelakangi armada perikanan tangkap Nelayan Indonesia
saat ini didominasi oleh kapal dengan
ukuran kecil dan Sedangkan kapal-kapal perikanan dalam skala besar atau
industri masih didominasi oleh kapal asing
Kondisi armada perikanan saat ini
didominasi Armada Skala Kecil, menyebabkan:
- Produksi dan produktivitas yang rendah,
- Rentan dengan perubahan kebijakan ekonomi,
- Sangat tergantung pada musim dan tengkulak.
- Sulit memperoleh bantuan pendanaan dari perbankan atau lembaga keuangan.
- Kapasitas termuat dan kualitas hasil tangkapan masih terbatas,
- Intensitas dan konflik kepentingan memperebutkan daerah penangkapan ikan sangat tinggi,
- Kemampuan belanja modal rendah,
- Aksesibilitas terbatas.
Perlu Restrukturisasi Armada Perikanan :
- Rasionalisasi
- Nasionalisasi
3. Modernisasi
Inisiasi Pemerintah:
Inpres No. 1 tahun 2011 : Pengadaan 1.000 kapal >
30 GT dari tahun 2011 s.d 2014
Hasil yang diharapkan :
- Meningkatnya produktivitas dan pendapatan nelayan,
- Terciptannya lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi nelayan,
- Meningkatkan daya saing dan kemampuan mengakses perairan yang lebih jauh dari pantai,
- Menggeser dan mengurangi tekanan sumberdaya ikan di pantai dan konflik kepentingan / antar nelayan,
- Optimalisasi pemanfaatan sumberdaya ikan yang masih belum dimanfaatkan oleh nelayan.
- Menjaga kelestarian sumberdaya ikan serta lingkungannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar