Selasa, 17 April 2012

syarat penerimaan kapal bantuan inkamina


  1. Telah terbentuk struktur organisasi kelompok nelayan dalam KUB, dan disahkan serta direkomendasikan oleh kepala Dinas Kabupaten/Kota serta Kepala PP/PPI yang bersangkutan atau Dinas Teknis di bidang perikanan dan kelautan.
  2. Keanggotaan kelompok nelayan tersebut, sebelumnya menggunakan sarana penangkapan ikan yang tergolong skala usaha kecil yaitu pengguna Perahu tanpa motor dan Perahu motor tempel.
  3. Kelompok nelayan dalam KUB yang telah terbentuk berdomisili tetap di sentra nelayan dan ada keinginan kuat dari Kelompok untuk mengoperasikan kapal tersebut dengan menyerahkan kapal mereka yang berukuran kecil (perahu tanpa motor/motor tempel).
  4. Kelompok nelayan penerima memiliki pengalaman dalam mengoperasikan kapal penangkap ikan dan mampu serta cakap menggunakan maupun memelihara secara optimum paket bantuan armada kapal perikanan.
  5. Direkomendasikan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) serta Kepala PP/PPI yang bersangkutan.
  6. Sanggup mematuhi pedoman umum/petunjuk teknis yang dikeluarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar