Diajukan paling
cepat 3 (tiga) bulan
sebelum masa berlaku SIPI/SIKPI berakhir
PERSYARATAN
PERMOHONAN PERPANJANGAN :
1. fc SIUP
2. fc buku kapal
3. fc atkapin dan
ankapin dan QC SPi
4. srt ket. dari
kalabuh ( mendaratkan
hasil tangkapan dan atau berpangkalan di
pelabuhan pangkalan sesuai SIPI/SIKPI)
5. loog book
penangkapan ikan
6. bukti
pembelian bbm dari agen resmi (bagi
kapal pengadaan LN)
7. srt ket, telah
selesai membangun UPI atau yang memilki UPI
yg bersertifikat SKP (bagi usaha perikanan
tangkap terpadu)
v Apabila dalam jangka waktu 1 (satu bulan
sejak berakhirnya masa berlaku SIPI/SIKPI
tidak dilakukan perpanjangan, maka ketentuan
perpanjangan SIPI/SIKPI diberlakukan
dengan ketentuan penerbitan SIPI/SIKPI baru
v Perpanjangan SIPI/SIKPI kapal perikanan
dengan ukuran di atas 30-60 GT dapat
dilakukan oleh gubernur
v SIPI/SIKPI lama yang telah diperpanjang masa berlakunya
dikembalikan kepeda Direktur Jenderal
paling lama 1 (satu) bulan setelah
berakhirnya mas berlaku SIPI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar