peraturan menteri kelautan dan perikanan tentang perubahan atas peraturan menteri kelautan dan perikanan Nomor PER.14/MEN/2011 tentang usaha perikanan tangkap.
Pasal I
beberapa ketentuan dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor PER.14/MEN/2011 tentang usaha perikanan tangkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomoe 326) diubah sebagai berikut:
ketentuan pasal 1 angka 16 diubah, sehingga pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
1. Usaha perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar