Selasa, 03 April 2012

Pedoman Umum Pembinaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Perikanan Tangkap Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap 1 1. PENDAHULUAN Pengembangan usaha perikanan tangkap skala kecil antara lain terkendala oleh keterbatasan kemampuan nelayan dalam mengakses sumberdaya, permodalan, teknologi, informasi maupun pemasaran hasil perikanan. Kondisi demikian telah mengakibatkan rendahnya tingkat pendapatan dan kesejahteraan nelayan. Salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan meningkatkan kemampuan usaha nelayan melalui peningkatan skala ekonomi usaha dalam wadah Kelompok Usaha Bersama (KUB). Upaya pengembangan dan pembinaan usaha perikanan tangkap melalui KUB perlu didukung dengan pemahaman terhadap maksud dan tujuan maupun implementasi KUB, baik Pedoman Umum Pembinaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Perikanan Tangkap Direktorat Jenderal 2 Perikanan Tangkap dikalangan nelayan maupun para aparatur pembina. Pemahaman yang baik dari para Pembina perikanan terhadap KUB tersebut dapat memberikan dorongan dalam penumbuhan, pengembangan, dan pembinaan KUB perikanan tangkap secara optimal. Melalui pelaksanaan pembinaan KUB, diharapkan dapat tercapai KUB yang maju, mandiri dan memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan nelayan. Selain itu diperlukan dukungan kebijakan operasional serta penyediaan pembiayaan yang memadai oleh Pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun Daerah serta partisipasi aktif dari berbagai stakeholder, agar kegiatan pembinaan dan pengembangan KUB dapat terlaksana sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Dalam upaya meningkatkan pembinaan perikanan tangkap skala kecil melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB), diperlukan suatu pedoman yang dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan di lapangan. Pedoman yang cukup singkat ini diharapkan dapat dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk petunjuk teknis mapun petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan oleh Instansi Pembina di daerah. Pedoman Umum Pembinaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Perikanan Tangkap Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap 3 Pedoman Umum Pembinaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Perikanan Tangkap Direktorat Jenderal 4 Perikanan Tangkap 2. PENGERTIAN DAN MANFAAT KUB 2.1. Pengertian Umum a. Kelompok Usaha Bersama (KUB) perikanan tangkap adalah badan usaha non badan hukum ataupun yang sudah berbadan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota. b. Pembentukan KUB dapat dilakukan atas dasar kesamaan jenis usaha maupun bersifat multi usaha yang saling terkait. Sedapat mungkin perlu diupayakan KUB tersebut dapat mengakomodasikan Pedoman Umum Pembinaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Perikanan Tangkap Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap 5 seluruh anggota keluarga nelayan (termasuk wanita dan taruna nelayan), dalam membangun kegiatan usaha yang saling menunjang menuju tercapainya efisiensi usaha serta meningkatnya pendapatan keluarga nelayan. c. Kelompok Usaha Bersama (KUB) Perikanan Tangkap merupakan bentuk kelembagaan perikanan yang bergerak dalam bidang usaha penangkapan ikan, penanganan dan pengolahan produk perikanan, pemasaran hasil perikanan maupun usaha pendukung kegiatan perikanan tangkap. d. KUB merupakan wadah dan sarana untuk meningkatkan kegiatan perikanan dan sebagai wahana dalam penyerapan teknologi dan informasi yang bermanfaat bagi anggotanya. KUB dapat menjadi motor penggerak tumbuhnya jiwa kewirausahaan (enterpreunership) bagi nelayan yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan usaha. 2.2. Tujuan, Sasaran dan Manfaat 2.2.1 Tujuan dan Sasaran Tujuan pembentukan KUB adalah untuk meningkatkan kemampuan berusaha secara bersama guna meningkatkan


Pedoman Umum Pembinaan
Kelompok Usaha Bersama (KUB) Perikanan Tangkap
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap 1


1. PENDAHULUAN
Pengembangan usaha perikanan tangkap skala kecil antara lain terkendala oleh keterbatasan kemampuan nelayan dalam mengakses sumberdaya, permodalan, teknologi, informasi maupun pemasaran hasil perikanan. Kondisi demikian telah mengakibatkan rendahnya tingkat pendapatan dan kesejahteraan nelayan. Salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan meningkatkan kemampuan usaha nelayan melalui peningkatan skala ekonomi usaha dalam wadah Kelompok Usaha Bersama (KUB). Upaya pengembangan dan pembinaan usaha perikanan tangkap melalui KUB perlu didukung dengan pemahaman terhadap maksud dan tujuan maupun implementasi KUB, baik



Pedoman Umum Pembinaan
Kelompok Usaha Bersama (KUB) Perikanan Tangkap
Direktorat Jenderal 2 Perikanan Tangkap


dikalangan nelayan maupun para aparatur pembina. Pemahaman yang baik dari para Pembina perikanan terhadap KUB tersebut dapat memberikan dorongan dalam penumbuhan, pengembangan, dan pembinaan KUB perikanan tangkap secara optimal. Melalui pelaksanaan pembinaan KUB, diharapkan dapat tercapai KUB yang maju, mandiri dan memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan nelayan. Selain itu diperlukan dukungan kebijakan operasional serta penyediaan pembiayaan yang memadai oleh Pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun Daerah serta partisipasi aktif dari berbagai stakeholder, agar kegiatan pembinaan dan pengembangan KUB dapat terlaksana sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Dalam upaya meningkatkan pembinaan perikanan tangkap skala kecil melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB), diperlukan suatu pedoman yang dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan di lapangan.
Pedoman yang cukup singkat ini diharapkan dapat dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk petunjuk teknis mapun petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan oleh Instansi Pembina di daerah.



Pedoman Umum Pembinaan
Kelompok Usaha Bersama (KUB) Perikanan Tangkap
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap 3
Pedoman Umum Pembinaan
Kelompok Usaha Bersama (KUB) Perikanan Tangkap
Direktorat Jenderal 4 Perikanan Tangkap


2. PENGERTIAN DAN MANFAAT KUB
2.1. Pengertian Umum
a. Kelompok Usaha Bersama (KUB) perikanan tangkap adalah badan usaha non badan hukum ataupun yang sudah berbadan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota. b. Pembentukan KUB dapat dilakukan atas dasar kesamaan jenis
usaha maupun bersifat multi usaha yang saling terkait. Sedapat mungkin perlu diupayakan KUB tersebut dapat mengakomodasikan





Pedoman Umum Pembinaan
Kelompok Usaha Bersama (KUB) Perikanan Tangkap
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap 5
seluruh anggota keluarga nelayan (termasuk wanita dan taruna nelayan), dalam membangun kegiatan usaha yang saling menunjang menuju tercapainya efisiensi usaha serta meningkatnya pendapatan keluarga nelayan. c. Kelompok Usaha Bersama (KUB) Perikanan Tangkap merupakan bentuk kelembagaan perikanan yang bergerak dalam bidang usaha penangkapan ikan, penanganan dan pengolahan produk perikanan, pemasaran hasil perikanan maupun usaha pendukung kegiatan perikanan tangkap. d. KUB merupakan wadah dan sarana untuk meningkatkan kegiatan perikanan dan sebagai wahana dalam penyerapan teknologi dan informasi yang bermanfaat bagi anggotanya. KUB dapat menjadi motor penggerak tumbuhnya jiwa kewirausahaan (enterpreunership) bagi nelayan yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan usaha.
2.2. Tujuan, Sasaran dan Manfaat
2.2.1 Tujuan dan Sasaran
Tujuan pembentukan KUB adalah untuk meningkatkan kemampuan berusaha secara bersama guna meningkatkan

1 komentar:

  1. saya khawatir ketika saya akan membeli rumah saya dengan nilai kredit buruk saya. saya ditolak pinjaman dari bank saya dan tidak bisa mendapatkannya. Saya menjelaskan kepada seorang teman, dia kemudian memperkenalkan saya kepada pria terhebat sepanjang masa pedro jerome. saya menjelaskan masalah saya kepadanya dengan mengirim teks ke suratnya dan dia membantu saya menyelesaikan semuanya dalam waktu 3 hari kerja. dia memberi saya pinjaman 400,000.00 euro untuk membayar rumah saya di mana saya juga digunakan untuk mengembangkan bisnis saya juga. semoga Tuhan memberkatinya! Anda dapat mengajukan pinjaman cepat dari mr pedro jerome yang bekerja dengan sekelompok investor .. dia penyihir yang dibicarakan semua orang di seluruh internet .. hubungi dia melalui surat di mr pedro pedroloanss@gmail.com. nomor whatsapp: +18632310632.

    BalasHapus