Hasil Pertemuan Pembahasan Revisi Kepmen NOMOR KEP. 13/MEN/2004 Tentang pedoman Pengendalian Nelayan Andon Dalam Rangka Pengelolaan Sumberdaya Ikan.
1. Penatalaksanaan Andon Penangkapan Ikan, disempurnakan beradasarkan Pendekatan 'Kapal"
perikanan menggantikan pendekatan "nelayan" yang dipergunakan pada ketentuan sebelumnya
2. istilah "nelayan Andon" diganti menjadi "andon Penangkapan Ikan" yang didefinisikan sebagai "kegiatan penangkapan ikan di laut yang dilakukan oleh nelayan dengan menggunakan kapal perikanan buatan dalam negeri, berukuran tidak lebih dari 30 GT, yang beroperasi diluar daerah penangkapan ikan sesuai surat izin yang dikeluarkan berdasarkan domisili, sehingga kapal tersebut berpangkalan sementara waktu dipelabuhan perikanan di luar daerah asal kapal tersebut berpangkalan sementara melakukan penangkapan ikan sementara waktu di luar daerahnya.
3. Sesuai Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, maka revisi Kepmen KP nomor KEP. 13/ MEN/2004 tentang pedoman pengendalian Nelayan andon dalam rangka pengelolaan sumberdaya IKan diarahkan menjadi Peraturan Menteri
4. Peserta pertemuan tidak menyetujui wacana pembatasan andon penangkapan ikan hanya dalam 1 wilayah pengelolaan perikanan yang sama.
5. Revisi KepMEn andon dilakukan dengan prisnip bahwa ketentuan-ketentuan dalam permen revisi tersebut, memberikan kemudahan serta menjamin aktivitas andon penangkapan ikan
6. direktorat sumberdaya ikan ditjem perikanan tangkap lebih lanjut akan menyempurnakan draft revisi permen yang telah di susun bersama sebagaimana lampiran, untuk proses penyusunan dan konsultasi lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar