Sejarah Terbentuknya
Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Sejak
era reformasi bergulir di tengah percaturan politik Indonesia, sejak itu pula
perubahan kehidupan mendasar berkembang di hampir seluruh kehidupan berbangsa
dan bernegara. Seperti merebaknya beragam krisis yang melanda Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Salah satunya adalah berkaitan dengan Orientasi
Pembangunan. Dimasa Orde Baru, orientasi pembangunan masih terkonsentrasi pada
wilayah daratan.
Sektor kelautan dapat
dikatakan hampir tak tersentuh, meski kenyataannya sumber daya kelautan dan
perikanan yang dimiliki oleh Indonesia sangat beragam, baik jenis dan
potensinya. Potensi sumberdaya tersebut terdiri dari sumberdaya yang dapat
diperbaharui, seperti sumberdaya perikanan, baik perikanan tangkap maupun
budidaya laut dan pantai, energi non konvensional dan energi serta sumberdaya
yang tidak dapat diperbaharui seperti sumberdaya minyak dan gas bumi dan
berbagai jenis mineral. Selain dua jenis sumberdaya tersebut, juga terdapat
berbagai macam jasa lingkungan lautan yang dapat dikembangkan untuk pembangunan
kelautan dan perikanan seperti pariwisata bahari, industri maritim, jasa angkutan
dan sebagainya. Tentunya inilah yang mendasari Presiden Abdurrahman Wahid
dengan Keputusan Presiden No.355/M Tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999 dalam
Kabinet Periode 1999-2004 mengangkat Ir. Sarwono Kusumaatmaja sebagai Menteri
Eksplorasi Laut.
Selanjutnya pengangkatan
tersebut diikuti dengan pembentukan Departemen Eksplorasi Laut (DEL) beserta
rincian tugas dan fungsinya melalui Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999
tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Departemen. Ternyata penggunaan nomenklatur DEL tidak berlangsung
lama karena berdasarkan usulan DPR dan berbagai pihak, telah dilakukan
perubahan penyebutan dari Menteri Eksplorasi Laut menjadi Menteri Eksplorasi
Laut dan Perikanan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1999 tanggal
1 Desember 1999. Perubahan ini ditindaklanjuti dengan penggantian nomenklatur
DEL menjadi Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan (DELP) melalui Keputusan
Presiden Nomor 147 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999.
Dalam perkembangan
selanjutnya, telah terjadi perombakan susunan kabinet setelah Sidang Tahunan
MPR tahun 2000, dan terjadi perubahan nomenklatur DELP menjadi Departemen
Kelautan dan Perikanan (DKP) sesuai Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun
2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen.
Kemudian berubah menjadi
Kementrian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 47 tahun
2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, maka
Nomenklatur Departemen Kelautan dan Perikanan menjadi Kementerian Kelautan dan
Perikanan, sedangkan struktur organisasi pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan tidak mengalami perubahan.
Dalam rangka
menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tersebut, pada November
2000 telah dilakukan penyempurnaan organisasi DKP. Pada akhir tahun 2000,
diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi
dan Tugas Departemen, dimana organisasi DKP yang baru menjadi :
a. Menteri Kelautan dan
Perikanan;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
e. Direktorat Jenderal Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
f. Direktorat Jenderal Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran;
g. Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Riset Kelautan dan Perikanan;
j. Staf Ahli.
b. Sekretaris Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
e. Direktorat Jenderal Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
f. Direktorat Jenderal Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran;
g. Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Riset Kelautan dan Perikanan;
j. Staf Ahli.
Sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Preaturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006, maka
struktur organisasi KKP menjadi :
a. Menteri Kelautan dan
Perikanan;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Inspektorat Jenderal;
d. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
e. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
f. Direktorat Jenderal Pengawasan & Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
g. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
h. Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
i. Badan Riset Kelautan dan Perikanan;
j. Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan;
k. Staf Ahli.
b. Sekretaris Jenderal;
c. Inspektorat Jenderal;
d. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
e. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
f. Direktorat Jenderal Pengawasan & Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
g. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
h. Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
i. Badan Riset Kelautan dan Perikanan;
j. Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan;
k. Staf Ahli.
Tebentuknya Kementrian
Kelautan dan Perikanan pada dasarnya merupakan sebuah tantangan, sekaligus
peluang bagi pengembangan sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Artinya,
bagaimana KKP ini menempatkan sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu
sektor andalan yang mampu mengantarkan Bangsa Indonesia keluar dari krisis
ekonomi yang berkepanjangan. Setidaknya ada beberapa alasan pokok yang
mendasarinya.
Pertama, Indonesia sebagai negara kepulauan dengan jumlah pulau 17.508 dan garis pantai sepanjang 81.000 km tidak hanya sebagai negara kepulauan terbesar di dunia tetapi juga menyimpan kekayaan sumberdaya alam laut yang besar dan belum dimanfaatkan secara optimal.
Pertama, Indonesia sebagai negara kepulauan dengan jumlah pulau 17.508 dan garis pantai sepanjang 81.000 km tidak hanya sebagai negara kepulauan terbesar di dunia tetapi juga menyimpan kekayaan sumberdaya alam laut yang besar dan belum dimanfaatkan secara optimal.
Kedua, selama beberapa dasawarsa, orientasi
pembangunan negara ini lebih mangarah ke darat, mengakibatkan sumberdaya
daratan terkuras. Oleh karena itu wajar jika sumberdaya laut dan perikanan
tumbuh ke depan.
Ketiga, dikaitkan dengan laju pertumbuhan penduduk
serta meningkatnya kesadaran manusia terhadap arti penting produk perikanan dan
kelautan bagi kesehatan dan kecerdasan manusia, sangat diyakini masih dapat
meningkatkan produk perikanan dan kelautan di masa datang. Keempat, kawasan
pesisir dan lautan yang dinamis tidak hanya memiliki potensi sumberdaya, tetapi
juga memiliki potensi bagi pengembangan berbagai aktivitas pembangunan yang
bersifat ekstrasi seperti industri, pemukiman, konservasi dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar