Indonesia
merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau yang
mencapai 17.508 dan panjang garis pantai kurang lebih 81.000
Km (DinasKelautan dan Perikanan, 2008). Keadaan ini menyebabkan kawasan
pesisir menjadi andalan sumber pendapatan masyarakat Indonesia. Secara umum,
wilayah pesisir dapat didefinisikan
sebagai wilayah pertemuan antara ekosistem darat,
ekosistem laut dan ekosistem udara yang saling bertemu dalam suatu keseimbangan
yang rentan (Beatly et al, 2002)
Usaha pengembangan penangkapan
ikan menghadapi beberapa kendala yang unik dan tidak ditemui pada produksi sektor
pertanian lainnya, seperti: sumberdaya berada dalam air dan bergerak, produknya
mudah sekali rusak, mempunyai zona kritis, milik umum dan, adanya
pengaruh-pengaruh kondisi alami dalam eksploitasinya seperti adanya musim,
arus, dan gelombang. Dengan demikian dalam pengembangan usaha penangkapan ikan
sangat diperlukan adanya pertimbangan-pertimbangan biologi, teknik, ekonomi dan
sosial.
Direktorat Jendral Perikanan (2003)
telah melaksanakan pembangunan perikanan tangkap yang pada intinya ditunjukan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan, dengan tetap
menjaga kelestarian sumberdaya ikan di lingkungannya. Untuk mencapai tujuan
tersebut, upaya yang ditempuh adalah dengan menerapkan manajemen perikanan
tangkap secara terpadu dan terarah, agar pemanfaatan sumberdaya ikan dapat
dilakukan secara optimal dan berkelanjutan. Dalam kaitan dengan hal di atas,
dengan memperhatikan lingkungan strategis, kekuatan dan kelemahan (lingkungan
internal) serta kendala dan peluang (lingkungan eksternal) yang ada, Direktorat
Jendral Perikanan Tangkap (2003) telah menetapkan visi, misi, dan tujuan pembangunan
perikanan tangkap sebagai pedoman seluruh perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
Pada semua wilayah
perikanan tangkap tersebut, para ahli menyarankan untuk melakukan pembatasan
usaha (penutupan wilayah penangkapan, pembatasan ijin usaha, menurunkan jumlah
tangkapan yang diperbolehkan) dan menurunkan kapasitas armada (Widodo, 2003). Pembatasan ini mencegah para nelayan untuk
melakukan penangkapan yang berlebihan atau over
fishing, agar sumberdaya ikan di wilayah laut indonesia dapat dimanfaatkan
secara terus menerus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar