Kamis, 12 April 2012

PERIKANAN TANGKAP


Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau yang mencapai 17.508 dan panjang garis pantai kurang lebih 81.000 Km (DinasKelautan dan Perikanan, 2008). Keadaan ini menyebabkan kawasan pesisir menjadi andalan sumber pendapatan masyarakat Indonesia. Secara umum, wilayah pesisir dapat didefinisikan sebagai wilayah pertemuan antara ekosistem darat, ekosistem laut dan ekosistem udara yang saling bertemu dalam suatu keseimbangan yang rentan (Beatly et al, 2002)
Usaha pengembangan penangkapan ikan menghadapi beberapa kendala yang unik dan tidak ditemui pada produksi sektor pertanian lainnya, seperti: sumberdaya berada dalam air dan bergerak, produknya mudah sekali rusak, mempunyai zona kritis, milik umum dan, adanya pengaruh-pengaruh kondisi alami dalam eksploitasinya seperti adanya musim, arus, dan gelombang. Dengan demikian dalam pengembangan usaha penangkapan ikan sangat diperlukan adanya pertimbangan-pertimbangan biologi, teknik, ekonomi dan sosial.
            Direktorat Jendral Perikanan (2003) telah melaksanakan pembangunan perikanan tangkap yang pada intinya ditunjukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan, dengan tetap menjaga kelestarian sumberdaya ikan di lingkungannya. Untuk mencapai tujuan tersebut, upaya yang ditempuh adalah dengan menerapkan manajemen perikanan tangkap secara terpadu dan terarah, agar pemanfaatan sumberdaya ikan dapat dilakukan secara optimal dan berkelanjutan. Dalam kaitan dengan hal di atas, dengan memperhatikan lingkungan strategis, kekuatan dan kelemahan (lingkungan internal) serta kendala dan peluang (lingkungan eksternal) yang ada, Direktorat Jendral Perikanan Tangkap (2003) telah menetapkan visi, misi, dan tujuan pembangunan perikanan tangkap sebagai pedoman seluruh perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
Pada semua wilayah perikanan tangkap tersebut, para ahli menyarankan untuk melakukan pembatasan usaha (penutupan wilayah penangkapan, pembatasan ijin usaha, menurunkan jumlah tangkapan yang diperbolehkan) dan menurunkan kapasitas armada (Widodo, 2003). Pembatasan ini mencegah para nelayan untuk melakukan penangkapan yang berlebihan atau over fishing, agar sumberdaya ikan di wilayah laut indonesia dapat dimanfaatkan secara terus menerus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar