Rabu, 11 April 2012

PENGELOLAAN SUMBERDAYA PERIKANAN TANGKAP PERAIRAN UMUM DARATAN


Pemanfaatan sumberdaya alam di Perairan Umum Daratan (PUD) secara luas dan efisien merupakan tuntutan dalam pembangunan nasional.  Keperluan akan sumberdaya tersebut terus menerus meningkat baik ditujukan bagi perikanan, pengairan, pariwisata dan keperluan umum, sehingga dibutuhkan pengelolaan perikanan dengan memperhitungkan collaborative management antar sektor yang terkait. 
Untuk mendukung suatu program pengelolaan sumberdaya perikanan tangkap di PUD yang efektif, optimal dan terpadu guna menjamin produksi ikan yang optimum dan berkelanjutan dengan tetap mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan hidup terutama masyarakat yang memanfaatkan dan di sekitar PUD, telah terlaksana kegiatan Forum Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Tangkap Perairan Umum Daratan (FODILAPETA PUD) Tingkat Provinsi Tahun 2011 di Hotel Karang Setra Bandung pada tanggal 23-25 Mei 2011. Pertemuan FODILAPETA PUD dibuka oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan  Provinsi  Jawa Barat, dihadiri 30 peserta dari Dinas Kelautan dan Perikanan atau yang membidangi perikanan Kabupaten/Kota se- Jawa Barat.
Latar belakang dilaksanakannya forum ini adalah dalam  rangka koordinasi dan sinergitas pusat, daerah dan lintas sektor untuk kelestarian sumberdaya ikan serta keberlanjutan usaha perikanan tangkap di PUD.    
Tujuan pelaksanaan Forum Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Tangkap Perairan Umum Daratan (FODILAPETA PUD) Tingkat Provinsi Jawa Barat  adalah sebagai   berikut :
1)    Memantau dan menganalisa pelaksanaan pengelolaan sumberdaya perikanan tangkap perairan umum daratan di masing-masing Kabupaten/Kota;
2)    Merumuskan kesepakatan sebagai salah satu pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan sumberdaya perikanan tangkap perairan umum daratan di Jawa Barat yang berkaitan dengan otonomi daerah;
3)    Terinventarisasinya permasalahan dalam pengelolaan SDI dan upaya-upaya penanggulangannya;
4)    Menyiapkan bahan masukan pada forum pengelolaan sumberdaya perikanan tangkap perairan umum daratan di Tingkat Nasional.
 Setelah memperhatikan : 
1)       Sambutan dan arahan dari Ir. H Ahmad Hadadi, M.Si selaku Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan  Provinsi Jawa Barat;
2)       Paparan dari para narasumber :
·      Ir. Agus A. Budhiman, M.Aq selaku Direktur Sumberdaya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap – Kementerian Kelautan Perikanan;
·      Ir. Sri Judantari, MM selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Barat;
·        Ir. Komaran, M.Si selaku Kepala Bidang Perikanan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta;
·        Nana Nasuha, Sp.1  selaku Kepala Bidang Rekayasa Teknik Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat;
·        Dr. Didik Wahju Hendro Tjahjo selaku Kepala Balai Riset Pemulihan Sumberdaya Ikan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta;
·        Dr. Iwang Gumilar selaku Kepala Laboratorium Manajemen Bisnis Universitas Padjajaran Bandung;
·        Lili Widodo, S.Hut, M.Si selaku Staf Sumberdaya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap – Kementerian Kelautan Perikanan
·        Saran dan masukan yang berkembang dalam forum.
Maka dapat dirumuskan hal-hal sebagai berikut :
1)    Tujuan utama pengelolaan dan pemanfaatan Perairan Umum Daratan (waduk, sungai, genangan, rawa, sariban dan danau/situ) adalah sebagai Penyedia air baku yang dapat dimanfaatkan untuk irigasi, PLTA, pariwisata termasuk untuk kegiatan perikanan;
2)    Kondisi ekosistem PUD telah terjadi penurunan kualitas dan kapasitas sumberdaya perairan yang diakibatkan oleh sedimentasi/pendangkalan, penurunan volume air, meningkatnya populasi gulma,  pencemaran serta alih fungsi;
3)    Beberapa Kabupaten/Kota telah memiliki Peraturan Daerah (PERDA) tentang pengelolaan PUD namun dalam realisasi pelaksanaannya masih banyak terjadi pelanggaran baik pengaturan zonasi dan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan tanpa ada tindakan nyata atas pelanggaran tersebut;
4)    Guna pemulihan sumber daya ikan yang berkesinambungan di PUD dibutuhkan kegiatan penebaran benih ikan yang dilakukan oleh masyarakat dengan jenis ikan yang disesuaikan dengan ekosistem PUD atau jenis ikan spesifik lokal yang memperhatikan  kualitas,  kuantitas  dan waktu penebaran;
5)    Untuk menjamin ketersediaan benih ikan spesifik lokal perlu di lakukan pengembangbiakan jenis ikan tersebut yang dilakukan oleh UPTD Provinsi/Kab/Kota serta UPR;
6)    Dalam rangka memberdayakan nelayan PUD perlu dibentuk kelompok pengelola dengan pendekatan co-management yang merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan kesadaran pemanfaatan sumberdaya ikan yang lestari selanjutnya perlu adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembentukan kelompok nelayan PUD;
7)    Dalam rangka meningkatkan pengawasan maka perlu dibentuk POKMASWAS di setiap Kabupaten/Kota yang terintegrasi dengan kelompok pengelola.
8)    Dalam rangka meningkatkan peran POKMASWAS diperlukan sarana penunjang berupa alat transportasi air, lampu sorot, peta lokasi, kamera, GPS, alat komunikasi serta dukungan finansial untuk operasi pengawasan terutama pada PUD yang luas, khususnya waduk dan sungai;
9)    Peningkatan responsibilitas aparat/instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil laporan POKMASWAS
10) Pengembangan kegiatan perikanan di PUD untuk menjadi kawasan minapolitan berbasis perikanan tangkap masih perlu pengkajian lebih mendalam oleh PEMDA setempat karena PUD masih didominasi oleh kegiatan budidaya.
11) Guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan kelestarian sumber daya ikan, penangkapan ikan yang bertanggungjawab diperlukan koordinasi antar instansi terkait, pembinaan, sosialisasi, pembuatan papan larangan, pemberian sanksi dan atau penegakan hukum terhadap terjadinya pelanggaran antara lain: pencemaran, penangkapan ikan tidak ramah lingkungan seperti penggunaan racun, bahan peledak, stroom, bahan kimia terlarang, serta penggunaan ukuran mata jaring < 2 inchi.
12) Guna meningkatkan akses permodalan kelompok nelayan PUD, diusulkan program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) nelayan dan Pengembangan Usaha Mina Perdesaan (PUMP) Bidang Perikanan Tangkap yang dapat diikuti oleh kelompok PUD.
13) Rumusan FODILAPETA-PUD Tingkat Provinsi Jawa Barat disusun berdasarkan kertas kerja (Terlampir) yang dibuat oleh 26 Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan di masing-masing daerah  dan sebagai acuan dalam menyusun kegiatan  pengelolaan sumberdaya perikanan tangkap di PUD.
Demikian rumusan hasil kegiatan Forum Koordinasi Pengelolaan Perikanan Tangkap Perairan Umum Daratan (FODILAPETA-PUD) Tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2011.


Kegiatan Forum Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Tangkap Perairan Umum Daratan (FODILAPETA-PUD)  ditutup dengan resmi oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada hari Rabu  tanggal 25 Mei 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar