Aturan 1 Penerapan
(a) Aturan ini berlaku untuk semua kapal di
laut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengannya yang dapat dilayari
oleh kapal laut
(b) Tidak ada suatu apapun dalam
aturan-aturan ini akan menghalangi berlakunya aturan-aturan khusus yang dibuat
oleh penguasa yang berwenang, untuk
pelabuhan-pelabuhan, bandar-bandar sungai, danau-danau,
perairan-perairan lingkungan yang berhubungan dengan laut lepas dan dapat dilayari oleh kapal laut.
Aturan-aturan khusus demikian itu harus semirip mungkin dengan aturan-aturan
ini
(c) Tiada ada suatu apapun dalam aturan ini
yang akan menghalangi berlakunya aturan-aturan khusu maupun yang dibuat oleh
pemerintah setiap negara, sehubungan dengan tambahan lampu kedudukan atau lampu isyarat, sosok benda atau isyarat
suling untuk kapal perang atau kapal-kapal yang berlayar dalam konvoi atau
sehubungan dengan tambahan lampu kedudukan
atau lampu isyarat atau sosok
benda untuk kapal nelayan yang sedang
menangkap ikan yang merupakan satuan armada.
Lampu kedudukan atau lampu isyarat atau sosok benda atau isyarat
bunyi tambahan ini, sedapat mungkin
harus sedemikian rupa sehingga tidak akan dikelirukan dengan tiap lampu, sosok benda atau isyarat apapun yang ditetapkan didalam
aturan ini
(d) Bagan-bagan lalu lintas dapat disahkan
oleh Organisasi untuk maksud aturan-aturan ini
(e) Apabila pemerintah yang bersangkutan
memutuskan bahwa kapal dengan konstruksi
khusus atau kegunaan khusus tidak dapat sepenuhnya memenuhi aturan ini
sehubungan jumlah, tempat, jarak atau bususr tampak lampu-lampu atau sosok benda maupun penempatan dan
cirii-ciri alat isyarat bunyi, tanpa menghalangi pekerjaan khusus kapal-kapal
itu, maka kapal demikian itu harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan jumlah, tempat, jarak
atau busur tampak lampu-lampu atau sosok benda
maupun yang berhubungan dengan penempatan alat isyarat bunyi,
sebagaimana ditentukan oleh pemerintahnya, yang semirip mungkin dengan aturan
ini bagi kapal yang bersangkutan.
Aturan 2 Pertanggung Jawaban
(a) Tidak ada suatu apapun dalam aturan ini
akan membebaskan tiap kapal atau pemiliknya, nakhoda atau awak kapalnya, dari
pertanggung jawaban atas kelalaian
apapun untuk memenuhi
aturan-aturan ini atau
kelalaian terhadap tindakan
purbajaga yang dipandang perlu menurut kebiasaan seorang pelaut atau terhadap
keadaan-keadaan khusus dalam mana kapal itu berada
(b) Dalam mengartikan dan memenuhi aturan
aturan ini harus memperhatikan semua
bahaya navigasi dan bahaya tubrukan serta keadaan khusus, termasuk
keterbatasan kapal yang bersangkutan,
yang dapat memaksa menyimpang dari aturan aturan ini, menghindari bahaya
mendadak.
Aturan 3 Definisi Umum
Untuk memenuhi aturan-aturan ini, kecuali didalamnya
diisyaratkan lain :
(a) Kata “Kapal” mencakup setiap jenis
kendaraan air, termasuk kapal tanpa berat benaman dan pesawat terbang laut yang digunakan atau
dapat digunakan sebagai sarana pengangkutan di air
(b) Istilah “ Kapal tenaga” berarti tiap
kapal yang digerakkan dengan menggunakan mesin
(c) Istilah “Kapal layar” berarti tiap kapal yang digerakkan dengan layar
(angin), dengan ketentuan bahwa mesin
penggeraknya, apabila dilengkapi tidak digunakan
(d) Istilah ‘Kapal yang sedang menangkap ikan” berarti setiap kapal yang
menangkap ikan dengan jaring, tali ataupun pukat atau alat penangkap lainnya
yang membatasi kemampuan olahgerakny, tetapi tidak termasuk kapal yang menagkap
ikan dengan alat pancing atau alat tangkap lain yang tidak membatasi kemampuan
olah geraknya
(e) Istilah “Pesawat terbang laut” berarti
setiap pesawat terbang yang dirancang untuk bisa mengolah gerak di air
(f) Istilah “ Kapal yang tidak dapat diolah gerak’ berarti kapal yang oleh
sesuatu keadaan istimewa tidak mampu
berolah gerak sebagaimana yang ditetapkan
oleh aturan-aturan ini dan oleh karenanya tidak mampu menyimpangi kapal
lain
(g) Istilah “ Kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya” berarti kapal yang
dari sifat pekerjaannya, mengakibatkan terbatas kemampuan untuk mengolah gerak
sebagaimana yang ditetapkan oleh aturan-aturan
ini dan oleh karenanya tidak mampu menyimpangi kapal lain.
Kapal-kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya
mencakup, tetapi tidak terbatas pada :
(i) kapal yang
memasang, merawat, atau mengangkat merkah navigasi, kabel atau saluran pipa laut
(ii) kapal
yang melakukan kegiatan pengerukan atau kegiatan dibawah air
(iii) kapal
yang memindahkan orang atau muatan pada saat sedang berlayar
(iv) kapal
yang meluncurkan atau mendaratkan pesawat terbang
(v) kapal
yang melakukan kegiatan membebaskan ranjau
(vi) kapal
yang menunda demikianrupa sehingga tidak mampu menyimpang dari haluannya
(h) Istilah “ Kapal yang terkekang oleh saratnya” berarti kapal tenaga yang oleh
karena syaratnya, sehubungan dengan kedalaman air yang ada sangat terbatas kemampuannya untuk menyimpang dari haluannya yang sedang dikemudikan
(i) istilah “Sedang berlayar” berarti
bahwa kapal tidak berlabuh jangkar, tidak terikat dengan daratan atau tidak kandas
(j) Kata-kata “Panjang dan Lebar” berarti panjang seluruhnya dan lebar terbesar
(k) Kapal-kapal diartikan sebagai melihat satu sama lain hanya apabila kapal yang satu
dapat diamati secara visual oleh
kapal yang lain
(l) Istilah “Penglihatan terbatas” berarti tiap keadaan yang mengakibatkan penglihatan terbatas oleh kabut, halimun, hujan salju, hujan badai, badai pasir atau sembarang
keadaan lain yang serupa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar