Rabu, 11 April 2012

PERATURAN INTERNASIONAL MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT


Aturan 1  Penerapan

(a)        Aturan ini berlaku untuk semua kapal di laut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengannya yang dapat dilayari oleh kapal laut
(b)       Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini akan menghalangi berlakunya aturan-aturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwenang, untuk  pelabuhan-pelabuhan, bandar-bandar sungai, danau-danau, perairan-perairan lingkungan yang berhubungan dengan laut  lepas dan dapat dilayari oleh kapal laut. Aturan-aturan khusus demikian itu harus semirip mungkin dengan aturan-aturan ini
(c)        Tiada ada suatu apapun dalam aturan ini yang akan menghalangi berlakunya aturan-aturan khusu maupun yang dibuat oleh pemerintah setiap negara, sehubungan dengan tambahan lampu kedudukan atau  lampu isyarat, sosok benda atau isyarat suling untuk kapal perang atau kapal-kapal yang berlayar dalam konvoi atau sehubungan dengan tambahan lampu kedudukan  atau lampu isyarat atau  sosok benda  untuk kapal nelayan yang sedang menangkap ikan yang merupakan satuan armada.  Lampu kedudukan atau lampu isyarat atau sosok benda atau isyarat bunyi  tambahan ini, sedapat mungkin harus sedemikian rupa sehingga tidak akan dikelirukan  dengan tiap lampu, sosok benda  atau isyarat apapun yang ditetapkan didalam aturan ini
(d)       Bagan-bagan lalu lintas dapat disahkan oleh Organisasi untuk maksud aturan-aturan ini
(e)        Apabila pemerintah yang bersangkutan memutuskan bahwa kapal  dengan konstruksi khusus atau kegunaan khusus tidak dapat sepenuhnya memenuhi aturan ini sehubungan jumlah, tempat, jarak atau bususr tampak lampu-lampu  atau sosok benda maupun penempatan dan cirii-ciri alat isyarat bunyi, tanpa menghalangi pekerjaan khusus kapal-kapal itu, maka kapal demikian itu harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain  yang berhubungan dengan jumlah, tempat, jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok benda  maupun yang berhubungan dengan penempatan alat isyarat bunyi, sebagaimana ditentukan oleh pemerintahnya, yang semirip mungkin dengan aturan ini bagi kapal yang bersangkutan. 

Aturan  2   Pertanggung Jawaban

(a)        Tidak ada suatu apapun dalam aturan ini akan membebaskan tiap kapal atau pemiliknya, nakhoda atau awak kapalnya, dari pertanggung jawaban atas kelalaian  apapun untuk memenuhi  aturan-aturan ini  atau kelalaian  terhadap tindakan purbajaga  yang dipandang perlu menurut   kebiasaan seorang pelaut atau terhadap keadaan-keadaan khusus dalam mana kapal itu berada
(b)       Dalam mengartikan dan memenuhi aturan aturan ini harus memperhatikan  semua bahaya navigasi  dan bahaya tubrukan  serta keadaan khusus, termasuk keterbatasan  kapal yang bersangkutan, yang dapat memaksa menyimpang dari aturan aturan ini, menghindari bahaya mendadak.

Aturan 3  Definisi Umum

Untuk memenuhi aturan-aturan ini, kecuali didalamnya diisyaratkan lain :
(a)        Kata “Kapal  mencakup setiap jenis kendaraan air, termasuk kapal tanpa berat benaman  dan pesawat terbang laut yang digunakan atau dapat digunakan sebagai sarana pengangkutan di air
(b)       Istilah “ Kapal tenaga  berarti tiap kapal yang digerakkan dengan menggunakan mesin
(c)        Istilah “Kapal layar” berarti tiap kapal yang digerakkan dengan layar (angin), dengan ketentuan  bahwa mesin penggeraknya, apabila dilengkapi tidak digunakan
(d)       Istilah ‘Kapal yang sedang menangkap ikan” berarti setiap kapal yang menangkap ikan dengan jaring, tali ataupun pukat atau alat penangkap lainnya yang membatasi kemampuan olahgerakny, tetapi tidak termasuk kapal yang menagkap ikan dengan alat pancing atau alat tangkap lain yang tidak membatasi kemampuan olah geraknya
(e)        Istilah “Pesawat terbang laut” berarti  setiap pesawat terbang yang dirancang untuk bisa mengolah gerak di air
(f)        Istilah “ Kapal yang tidak dapat diolah gerak’ berarti kapal yang oleh sesuatu keadaan istimewa  tidak mampu berolah gerak sebagaimana yang ditetapkan  oleh aturan-aturan ini dan oleh karenanya tidak mampu menyimpangi kapal lain
(g)        Istilah “ Kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya” berarti kapal yang dari sifat pekerjaannya, mengakibatkan terbatas kemampuan untuk mengolah gerak sebagaimana yang ditetapkan oleh aturan-aturan  ini dan oleh karenanya tidak mampu menyimpangi kapal lain.
            Kapal-kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya mencakup, tetapi tidak terbatas pada :
(i)         kapal yang memasang, merawat, atau mengangkat merkah navigasi,               kabel atau saluran pipa laut
(ii)        kapal yang melakukan kegiatan pengerukan atau kegiatan dibawah air
(iii)       kapal yang memindahkan orang atau muatan pada saat sedang berlayar
(iv)       kapal yang meluncurkan atau mendaratkan pesawat terbang
(v)        kapal yang melakukan kegiatan membebaskan ranjau
(vi)       kapal yang menunda demikianrupa sehingga tidak mampu menyimpang                    dari haluannya
(h)       Istilah “ Kapal yang terkekang oleh saratnya” berarti kapal tenaga yang oleh karena syaratnya, sehubungan dengan kedalaman air  yang ada sangat terbatas kemampuannya  untuk menyimpang dari haluannya  yang sedang dikemudikan
(i)        istilah “Sedang berlayar  berarti bahwa kapal tidak berlabuh jangkar, tidak terikat dengan daratan atau tidak kandas
(j)        Kata-kata “Panjang dan Lebar” berarti panjang seluruhnya dan lebar terbesar
(k)       Kapal-kapal diartikan sebagai melihat satu sama lain  hanya apabila kapal  yang satu  dapat diamati  secara visual oleh kapal yang lain
(l)        Istilah “Penglihatan terbatas” berarti  tiap keadaan yang mengakibatkan  penglihatan terbatas  oleh kabut, halimun, hujan salju,  hujan badai, badai pasir atau sembarang keadaan lain yang serupa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar