- KUB dan atau Koperasi Nelayan penerima kapal harus mengurus surat-surat kapal dan perizinannya dibantu oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat. Biaya pengurusan surat tersebut diatas termasuk dalam anggaran pembangunan kapal. Untuk pengurusan surat-surat pada tahun berikutnya menjadi tanggung jawab penerima kapal.
- Operasional kapal penangkap ikan yang telah diserahkan ditanggung sepenuhnya oleh KUB dan atau Koperasi Nelayan penerima yang meliputi biaya untuk operasi menangkap ikan, perawatan, perbaikan, asuransi (bila diperlukan) dan biaya-biaya lainnya.
- Penerima kapal harus menyisihkan sebagian hasil yang diperoleh dari operasional kapal untuk perbaikan maupun biaya penyusutan kapal tersebut. Biaya penyusutan dimaksud dipersiapkan untuk pengadaan sarana baru setelah kapal yang diterima tersebut mencapai batas usia ekonomisnya.
- Sebagai bagian dari tanggung jawab operasional kapal yang diterima, maka penyerahannya disertai dengan perjanjian tertulis antara Dinas dan Penerima Bantuan. Isi perjanjian meliputi : hak dan kewajiban penerima, hak dan kewajiban pembina, sanksi yang diterapkan, besarnya dana operasional serta force major.
T aksi Minabahari
Merupakan pengelolaan dengan pola Taksi Minabahari. Pola ini sebagai mana
telah dirintis KUB di Gorontalo, yaitu satu model pengelolaan yang
dilakukan
oleh KUB dengan menyiapkan seperangkat operasional kapal mulai dari
kebutuhan BBM, lauk pauk, umpan dan segala sesuatunya sehingga dengan
demikian nelayan tinggal memakai. Mengoperasionalkan kapal tersebut dan
hasilnya disetorkan ke KUB. Pola inilah yang disebut Taksi Minabahari.
Model KUB (Kelompok Usaha
Bersama) dan atau Koperasi Nelayan
Merupakan pengelolaan yang melibatkan suatu kelompok usaha yang melakukan
kegiatan ekonomi dibidang perikanan berdasarkan hasil kesepakatan atau
musyawarah seluruh anggota dilandasi oleh keinginan bersama, untuk
dilaksanakan
dan dipertanggungjawabkan bersama.
Model KSO (Kerja Sama Operasi)
Merupakan pengelolaan dengan melakukan perjanjian antara dua pihak atau
lebih
dimana masing-masing sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan
menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama
menanggung
risiko usaha tersebut.
Model kelola lainnya yang
dipertanggung-jawabkan dan diterima semua pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar