Panjang Kapal (P) adalah panjang kapal yang diukur pada 96% dari panjang garis air dengan sarat 85% dari ukuran Dalam (D) terbesar yang terendah diukur dari sebelah atas lunas, atau panjang garis air tersebut diukur dari linggi haluan sampai ke sumbu poros kemudi, apabila panjang ini lebih besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar