Sesuai dengan ”International
Convention on Tonnage Measurment of Ship, TMS 1969”, maka menentukan tonnage atau gross tonnage kapal dilakukan dilakukan dengan formula
sebagai berikut :
) Panjang seluruh kapal kurang dari sama dengan 24 meter (≤ 24 m)
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 6
Tahun 2005 tentang Pengukuran Kapal metode pengukuran dalam negeri (*) adalah
sebagai berikut :
GT=0,25 x V
GT = Gross
Tonnage atau tonase kotor (RT)
0,25 = faktor
V = Volume ruang tertutup yang
berada dalam kapal (m3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar