Senin, 21 Mei 2012

Perhitungan Gross Tonnage (GT)


Sesuai dengan ”International Convention on Tonnage Measurment of Ship, TMS 1969”, maka menentukan tonnage atau gross tonnage kapal dilakukan dilakukan dengan formula sebagai berikut :
) Panjang seluruh kapal kurang dari sama dengan 24 meter (≤ 24 m)
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 6 Tahun 2005 tentang Pengukuran Kapal metode pengukuran dalam negeri (*) adalah sebagai berikut :

 GT=0,25 x V

GT  =  Gross Tonnage atau tonase kotor (RT)
0,25  =  faktor
V  =  Volume ruang tertutup yang berada dalam kapal (m3)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar