Senin, 21 Mei 2012

Identifikasi kapal Perikanan


Identifikasi kapal perikanan dilakukan dengan pengukuran secara langsung pada objek bangunan konstruksi kapal dengan menggunakan peralatan pengukuran, antara lain :
1.Roll meter (20 – 50 meter);
2.Water pas (water level);
3.Unting – unting (plumb – line);
4.Foto copy gambar rencana umum kapal (general arrangement);
5.Kamera*);
6.Form check list pemeriksaan fisik*).
 identifikasi dan pengukuran
*Identitas kapal (nama, tanda selar, type kapal);
*Bahan konstruksi kapal (baja, kayu, fibreglass atau laminasi);
*Kapasitas palka ikan (jumlah palka, volume dan temperatur);
*Pengukuran dimensi utama atau ukuran pokok kapal               (panjang, lebar dan dalam);
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar