Identifikasi
kapal perikanan dilakukan dengan pengukuran secara langsung pada objek bangunan
konstruksi kapal dengan menggunakan peralatan pengukuran, antara lain :
1.Roll meter (20 – 50 meter);
2.Water pas (water level);
3.Unting – unting (plumb – line);
4.Foto copy gambar rencana umum kapal (general arrangement);
5.Kamera*);
6.Form check list pemeriksaan fisik*).
identifikasi dan pengukuran
Identitas
kapal (nama, tanda selar,
type kapal);
Bahan
konstruksi kapal
(baja, kayu, fibreglass
atau laminasi);
Kapasitas palka
ikan (jumlah
palka,
volume dan temperatur);
Pengukuran dimensi utama atau ukuran pokok kapal (panjang, lebar dan dalam);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar