1) Kapal
perikanan berbendera Indonesia yang dibangun atau dibeli di dalam negeri
dilaksanakan di kawasan pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum di Indonesia.
2) Kapal
perikanan yang pengadaannya dari luar negeri atau yang disewa oleh badan hukum
Indonesia dapat dilaksanakan di pelabuhan negara asal atau di wilayah Republik
Indonesia.
3) Bilamana
karena
sesuatu hal yang mengakibatkan tertundanya pemeriksaan fisik kapal
perikanan,
waktu pemeriksaan fisik kapal perikanan selanjutnya dikoordinasikan oleh petugas yang ditunjuk
dengan pihak pemilik kapal atau penanggung jawab kapal yang diberi kuasa oleh
pemilik kapal.
4) Petugas
pemeriksa fisik kapal perikanan harus membuat laporan tertulis mengenai penundaan
waktu pemeriksaan fisik kapal perikanan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar