Senin, 21 Mei 2012

Pemeriksaan Kapal Perikanan


1) Kapal perikanan berbendera Indonesia yang dibangun atau dibeli di dalam negeri dilaksanakan di kawasan pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum di Indonesia.
2) Kapal perikanan yang pengadaannya dari luar negeri atau yang disewa oleh badan hukum Indonesia dapat dilaksanakan di pelabuhan negara asal atau di wilayah Republik Indonesia.
3) Bilamana karena sesuatu hal yang mengakibatkan tertundanya pemeriksaan fisik kapal perikanan, waktu pemeriksaan fisik kapal perikanan selanjutnya dikoordinasikan oleh petugas yang ditunjuk dengan pihak pemilik kapal atau penanggung jawab kapal yang diberi kuasa oleh pemilik kapal.
4) Petugas pemeriksa fisik kapal perikanan harus membuat laporan tertulis mengenai penundaan waktu pemeriksaan fisik kapal perikanan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar