Minggu, 02 Desember 2012

Evaluasi Pelaksanaan FKPPS Wilayah dan Provinsi



v  Forum Koordinasi Pengelolaan Pemanfaatan Sumberdaya Ikan (FKPPS) Provinsi Jawa Barat Tahun 2011
FKPPS Tingkat Provinsi di Jawa Barat  dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada hari  Rabu s/d Jum’at, tanggal 27 s/d 29 April 2011 bertempat di Hotel Perdana Wisata Jl. Jenderal Sudirman No. 66 – 68 Bandung.
Pada FKPPS Tingkat Provinsi ini dilakukan kesepakatan tentang :
1.  Pemulihan dan pengelolaan sdi :
-     Penghapusan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan,
-     Perbaikan habitat ikan
-     Pemulihan ekosistem spawning dan nursery ground
2.   Penggunaan rumpon :
-    Pemasangan/penempatan  Rumpon
-   Peraturan pengelolaan rumpon
3.   Nelayan andon :
-     Prosedur andon
-     Aturan andon
4.   Kelembagaan nelayan
5.   Alat penangkapan ikan :
-   Alat tangkap yang tidak ramah lingkungan
-  Regulasi alat tangkap dan alat bantu penangkapan
6.   Keamanan dan pengawasan :
-     Pungli di laut
-     Belum optimalnya perlindungan terhadap nelayan melalui sistem keamanan dan pengawasan yang ada
-     Jalur penangkapan
-     Penegakan aturan
7.   Perijinan :
-     Prosedur perizinan (kapal > 30 GT)
-     Masih banyaknya kapal yang tidak memiliki berizin
-     Persyaratan perijinan

v  FKPPS Wilayah 573 di Bandung Jawa Barat
FKPPS wilayah 573 dilaksanakan selama 3 (Tiga) hari pada hari  Rabu s/d Jum’at, tanggal 5 s/d 7 Oktober 2011 bertempat  di The Ardjuna Boutique Hotel dan Spa Jl. Ciumbuleuit No 152  Bandung.
Pada FKPPS 573 ini merumuskan :
1.  Menetapkan Sekretariat FKPPS WPP-RI 573 di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur.
2.  Mengevaluasi kembali keragaan WPP-RI 573
3.  Masih banyaknya  rumpon di WPP-RI 573 tidak berizin dan pemasangannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengusulkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan agar menetapkan jumlah rumpon dan zonasi yang diperbolehkan. Selanjutnya masing-masing Provinsi dan UPT Pusat harus melaksanakan operasi penertiban rumpon penangkapan ikan, sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku.
4.  Masih banyaknya nelayan andon antar WPP-RI yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan andon dan dokumen perikanan sehingga menimbulkan konflik nelayan setempat, dan mengusulkan kepada KKP untuk meninjau kembali Kep Men KP No. 13 Tahun 2004. Masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota menertibkan nelayan andon sesuai dengan kewenangannya.
5.  Masih maraknya IUU Fishing, sehingga masing-masing provinsi dan UPT Pusat meningkatkan pembinaan,  pengawasan dan pengendalian.
6.  Berdasarkan hasil kajian KOMNASJISKAN, adanya kecenderungan  menurunnya stock sumberdaya ikan dari beberapa kelompok ikan  di WPP-RI 573, sehingga diperlukan upaya pemulihan.
7.  Mendorong KKP untuk segera menyelesaikan penyusunan RPP di WPP-RI 573.
8.  Disepakati melaksanakan FKPPS minimal 2 kali dalam setahun guna memonitor dan mengevaluasi hasil kesepakatan FKPPS WPP-RI 573 tahun 2011 dan tahun sebelumnya.
9.  Dalam rangka pengelolaan SDI melalui FKPPS WPP-RI 573, diharapkan dukungan dana dari APBN dan APBD.

Luas Perairan dan Panjang Garis Pantai                    
Jawa Barat sebagai provinsi yang memiliki potensi sumberdaya perikanan dan kelautan yang cukup besar memiliki luas wilayah laut seluas 289.800 km² dengan panjang garis pantai 805 km yang meliputi pantai selatan sepanjang 428 km dan pantai utara sepanjang 377 km.

Isu dan Permasalahan Pengelolaan Perairan
-     Alat tangkap yang tidak ramah lingkungan
-     Pemasangan/penempatan  Rumpon
-     Andon
-     Jalur penangkapan
-     Masih banyaknya kapal yang tidak memiliki berizin
-     Menurunnya stock sumberdaya ikan
-     Masih maraknya IUU Fishing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar