v Forum Koordinasi Pengelolaan
Pemanfaatan Sumberdaya Ikan (FKPPS) Provinsi Jawa Barat Tahun 2011
FKPPS Tingkat Provinsi di Jawa Barat dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada
hari Rabu s/d Jum’at, tanggal 27 s/d 29
April 2011 bertempat di Hotel Perdana Wisata Jl. Jenderal Sudirman No. 66 – 68
Bandung.
Pada FKPPS
Tingkat Provinsi ini dilakukan kesepakatan tentang :
1. Pemulihan dan pengelolaan sdi
:
-
Penghapusan
alat tangkap yang tidak ramah lingkungan,
-
Perbaikan
habitat ikan
-
Pemulihan
ekosistem spawning dan nursery ground
2.
Penggunaan
rumpon :
- Pemasangan/penempatan
Rumpon
-
Peraturan pengelolaan rumpon
3.
Nelayan
andon :
-
Prosedur
andon
-
Aturan
andon
4.
Kelembagaan
nelayan
5.
Alat
penangkapan ikan :
- Alat
tangkap yang tidak ramah lingkungan
- Regulasi alat tangkap dan alat bantu
penangkapan
6.
Keamanan
dan pengawasan :
-
Pungli
di laut
- Belum optimalnya perlindungan
terhadap nelayan melalui sistem keamanan dan pengawasan yang ada
- Jalur penangkapan
- Penegakan
aturan
7.
Perijinan
:
-
Prosedur
perizinan (kapal > 30 GT)
-
Masih
banyaknya kapal yang tidak memiliki berizin
-
Persyaratan perijinan
v FKPPS Wilayah 573 di Bandung
Jawa Barat
FKPPS wilayah 573 dilaksanakan selama
3 (Tiga) hari pada hari Rabu s/d Jum’at,
tanggal 5 s/d 7 Oktober 2011 bertempat di
The Ardjuna Boutique Hotel dan Spa Jl. Ciumbuleuit No 152 Bandung.
Pada FKPPS 573 ini merumuskan :
1. Menetapkan
Sekretariat FKPPS WPP-RI 573 di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa
Timur.
2. Mengevaluasi
kembali keragaan WPP-RI 573
3. Masih
banyaknya rumpon di WPP-RI 573 tidak
berizin dan pemasangannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan
mengusulkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan agar menetapkan jumlah
rumpon dan zonasi yang diperbolehkan. Selanjutnya masing-masing Provinsi dan
UPT Pusat harus melaksanakan operasi penertiban rumpon penangkapan ikan, sesuai
dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku.
4. Masih
banyaknya nelayan andon antar WPP-RI yang tidak dilengkapi dengan surat
keterangan andon dan dokumen perikanan sehingga menimbulkan konflik nelayan
setempat, dan mengusulkan kepada KKP untuk meninjau kembali Kep Men KP No. 13
Tahun 2004. Masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota menertibkan nelayan andon
sesuai dengan kewenangannya.
5. Masih
maraknya IUU Fishing, sehingga masing-masing provinsi dan UPT Pusat
meningkatkan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian.
6. Berdasarkan
hasil kajian KOMNASJISKAN, adanya kecenderungan
menurunnya stock sumberdaya ikan dari beberapa kelompok ikan di WPP-RI 573, sehingga diperlukan upaya
pemulihan.
7. Mendorong
KKP untuk segera menyelesaikan penyusunan RPP di WPP-RI 573.
8. Disepakati
melaksanakan FKPPS minimal 2 kali dalam setahun guna memonitor dan mengevaluasi
hasil kesepakatan FKPPS WPP-RI 573 tahun 2011 dan tahun sebelumnya.
9. Dalam
rangka pengelolaan SDI melalui FKPPS WPP-RI 573, diharapkan dukungan dana dari
APBN dan APBD.
Luas Perairan
dan Panjang Garis Pantai
Jawa Barat sebagai provinsi yang memiliki potensi
sumberdaya perikanan dan kelautan yang cukup besar memiliki luas wilayah laut seluas
289.800 km² dengan panjang garis pantai 805 km yang meliputi pantai selatan
sepanjang 428 km dan pantai utara sepanjang 377 km.
Isu dan Permasalahan Pengelolaan
Perairan
- Alat tangkap yang tidak ramah
lingkungan
- Pemasangan/penempatan Rumpon
- Andon
-
Jalur
penangkapan
-
Masih
banyaknya kapal yang tidak memiliki berizin
- Menurunnya
stock sumberdaya ikan
- Masih
maraknya IUU Fishing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar