Jumat, 07 Desember 2012

RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL (Pasal 9) Jawa Barat


žRZWP-3-K merupakan arahan pemanfaatan sumberdaya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

žRZWP-3-K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

žPerencanaan RZWP-3-K dilakukan dengan mempertimbangkan:

1.Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan daya dukung ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan;

2.Keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas lahan pesisir; dan

3.Kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses Masyarakat dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi.

žJangka waktu berlakunya RZWP-3-K selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.

žRZWP-3-K ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar