RZWP-3-K merupakan arahan pemanfaatan sumberdaya di Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah provinsi dan/atau pemerintah
kabupaten/kota.
RZWP-3-K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah provinsi atau pemerintah
kabupaten/kota.
Perencanaan RZWP-3-K dilakukan dengan mempertimbangkan:
1.Keserasian, keselarasan,
dan keseimbangan dengan daya dukung ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi
perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial budaya,
serta fungsi pertahanan dan keamanan;
2.Keterpaduan pemanfaatan
berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas lahan
pesisir; dan
3.Kewajiban untuk
mengalokasikan ruang dan akses Masyarakat dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi.
Jangka waktu berlakunya RZWP-3-K selama 20 (dua puluh)
tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
RZWP-3-K ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar