Jumat, 07 Desember 2012

Latar Belakang. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat


Kawasan pesisir dan laut Provinsi Jawa Barat mempunyai potensi yang sangat tinggi untuk dikembangkan, oleh karena itu dalam pengelolaannya perlu direncanakan dengan cermat dan sesuai dengan karakteristik wilayahnya.
Salah satu amanat dalam UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil adalah penyusunan rencana zonasi sebagai salah satu hirarki perencanaan dalam mengelola wilayah pesisir dan laut yang merupakan arahan pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir dan laut melalui pengalokasian ruang.

žRencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RSWP-3-K;
žRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3-K;
žRencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan
žRencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RAPWP-3-K.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar