•Kawasan pesisir dan laut Provinsi Jawa
Barat mempunyai potensi yang sangat tinggi untuk dikembangkan, oleh
karena itu dalam pengelolaannya perlu direncanakan dengan cermat dan sesuai
dengan karakteristik wilayahnya.
•Salah satu amanat dalam UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, Laut
dan Pulau-Pulau Kecil adalah penyusunan rencana zonasi sebagai salah satu
hirarki perencanaan dalam mengelola wilayah pesisir dan laut yang merupakan
arahan pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir dan laut melalui pengalokasian
ruang.
Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RSWP-3-K;
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3-K;
Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan
Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RAPWP-3-K.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar