Kamis, 27 Juni 2013

Dasar Hukum Rekomendasi Kapal Perikanan

Persyaratan teknis kelaikan yang meliputi: 1.Laik Laut Meliputi pemenuhan persyaratan teknis Konstruksi, Material, Stabilitas, Keamanan ,Keselamatan ,Navigasi, Komunikasi, Pencegahan Pencemaran di Laut dan Rancang Bangun Kapal;
2.Laik Tangkap Meliputi pemenuhan persyaratan teknis Alat Tangkap yang akan digunakan sesuai izin yang diberikan;
3.Laik Simpan Meliputi pemenuhan persyaratan teknis tempat menyimpan ikan hasil tangkapan untuk mempertahankan mutuikan ,meliputi :konstruksi palka ,sistem pendingin ,material pendingin, dan suhu ruang palka.
DASAR HUKUM REKOMENDASI KAPAL PERIKANAN(Surat Edaran Dirjen PT Nomor 4162/DPT.2/PI.340.D2/IX/06)
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sbb:
a.Setiap pengadaan/pembangunan kapal perikanan dan alat penangkap ikan harus dikoordinasikan dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Direktorat KAPI Dirjen PT untuk memper oleh Rekomendasi Teknis Pembangunan Kapal Kapal Perikanan;
b.Selama Pelaksanaan Pembangunan Kapal Perikanan, agar dilakukan pengawasan dengan cermat sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disetujui;
c.Rekomendasi pembangunan kapal perikanan, selanjutnya akan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pemberi analokasi daerah penangkapan sesuai dengan tipe kapal dan alat tangkap yang digunakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar