Kamis, 27 Juni 2013

Peraturan Pembangunan Kapal Perikanan

Persyaratan teknis kelaikan yang meliputi: 1.Laik Laut Meliputi pemenuhan persyaratan teknis Konstruksi, Material ,Stabilitas ,Keamanan, Keselamatan, Navigasi ,Komunikasi ,Pencegahan Pencemaran di Laut dan Rancang Bangun Kapal;
2.Laik Tangkap Meliputi pemenuhan persyaratan teknis Alat Tangkap yang akan digunakan sesuai izin yang diberikan;
3.Laik Simpan Meliputi pemenuhan persyaratan teknis tempat menyimpan ikan hasil tangkapan untuk mempertahankan mutu ikan, meliputi :konstruksi palka, sistem pendingin ,material pendingin, dan suhu ruang palka.
DASAR HUKUM REKOMENDASI KAPAL PERIKANAN(SuratEdaranDirjenPT Nomor4162/DPT.2/PI.340.D2/IX/06)
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sbb:
a.Setiap pengadaan/pembangunan kapal perikanan dan alat penangkap ikan harus dikoordinasikan dan dikonsul tasikan terlebih dahulu dengan Direktorat KAPI Dirjen PT untuk memperoleh Rekomendasi Teknis Pembangunan Kapal KapalPerikanan;
b.Selama Pelaksanaan Pembangunan Kapal Perikanan, agar dilakukan pengawasan dengan cermat sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disetujui;
c.Rekomendasi pembangunan kapal perikanan, selanjutnya akan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pemberian alokasi daerah penangkapan sesuai denganti pekapal dan alat tangkap yang digunakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar