v TELAH
TERBENTUK KUB ATAU KOPERASI NELAYAN DAN DIREKOMENDASI OLEH DINAS YANG
MEMBIDANGI PERIKANAN PROVINSI/KAB/KOTA DI DAERAH BERSANGKUTAN;
v KETUA
MAUPUN ANGGOTA KUB BUKAN MERUPAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS);
v KUB/KPL/KELOMPOK
NELAYAN TELAH BERBADAN HUKUM YANG DIBUKTIKAN DENGAN AKTE NOTARIS;
v KUB
ATAU NELAYAN YANG TELAH TERBENTUK BERDOMISILI TETAP DISENTRA NELAYAN DAN
MEMPUNYAI KEINGINAN KUAT DARI KELOMPOK UNTUK MENGOPERASIKAN KAPAL TERSEBUT
DENGAN MENYERAHKAN KAPAL MEREKA DENGAN UKURAN KAPAL YANG LEBIH KECIL
(TERGANTUNG KONDISI DAERAH MASING-MASING);
v KUB
DAN ATAU KOPERASI NELAYAN PENERIMA, DIUTAMAKAN MEMILIKI PENGALAMAN DALAM
MENGOPERASIKAN KAPAL PENANGKAP IKAN DAN MAMPU SERTA CAKAP MEMANFAATKAN DAN
MEMELIHARA KAPAL PENANGKAP IKAN TERSEBUT;
v SANGGUP
MEMATUHI PETUNJUK TEKNIS YANG DITERBITKAN OLEH DINAS YANG MEMBIDANGI KELAUTAN
DAN PERIKANAN MASING-MASING DAERAH PENERIMA;
v KEANGGOTAAN
KUB TERSEBUT, DIUTAMAKAN BAGI YANG MENGGUNAKAN SARANA PENANGKAPAN IKAN YANG
TERGOLONG SKALA KECIL;
v KUB
PENERIMA DIUTAMAKAN BAGI YANG TERGOLONG KEDALAM KUB KELAS MADYA ATAU UTAMA YANG
SUDAH MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA PERIKANAN SELAMA 1 TAHUN.