Selasa, 26 Juni 2012

Target Kapal Bantuan Kapal Bantuan INKAMINA


v  Nelayan Pemilik Kapal Penangkap Ikan Memiliki Pengalaman Bekerja Selama 5 Tahaun Terakhir;
v  Beberapa Nelayan Yang Bergabung Dalam Kub/Kpl/Kelompok Nelayan;
v  Menjagi Anggota Kub/Kpl Dan Atau Kelompok Nelayan;
v  Berdomisili Tetap Dan Sebagai Binaan Dilokasi Setempat;
v  Bersedia Patuh Dan Mentaati Ketentuan Yang Berlaku, Yang Ditetapkan Oleh Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi/Kabupaten/Kota.

KRITERIA PENERIMA PAKET BANTUAN KAPAL INKAMINA


v  Kepadatan Nelayan
v  Ketersediaan Sumber Daya Ikan
v  Dukungan Dari Pemerintah Daerah
v  Ada Usulan Daerah (Provinsi Dan Ataukabupaten/Kota
v  Terdapat Pelabuhan Atau Sentra Nelayan Yang Dapat Digunakan Sebagai Tempat Labuh Kapal Berukuran > 30 Gt
v  Diutamakan Bagi Lokasi Minapolitan

Prosedur Penerima Paket Bantuan Kapal INKAMINA


v  KUB/KPL/KUD MENGAJUKAN PERMOHONAN DALAM BENTUK PROPOSAL YANG DITUJUKAN KEPADA KEPALA DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN PROVINSI JAWA BARAT YANG TELAH DIREKOMENDASI OLEH;
                1. KEPALA DESA SETEMPAT
                2. CAMAT
                3. KEPAL DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN SETEMPAT              
                4. KEPALA BPPTPK CIREBON ATAU BP3  MUARA CIASEM-SUBANG
v  VERIFIKASI LAPANGAN TERHADAP PROPOSAL YANG DIAJUKAN SERTA KESIAPAN KUB/KPL/KUD CALON PENERIMA PAKET BANTUA .
v  PENILAIAN HASIL VERIFIKASI MELALUI RAPAT PLENO TIM VERIFIKASI.
v  PENGAJUAN CALON PENERIMA PAKET BANTUAN KEPADA KEPALA DINAS PERIKANAN PROVINSI JAWA BARAT.
v  PENUNJUKAN /PENETAPAN PENERIMA PAKET BANTUAN YANG DITETAPKAN MELALUI SK KEPALA DINAS PERIKANAN PROVINSI JAWA BARAT.

SYARAT penerima kapal Bantuan INKAMINA


v  TELAH TERBENTUK KUB ATAU KOPERASI NELAYAN DAN DIREKOMENDASI OLEH DINAS YANG MEMBIDANGI PERIKANAN PROVINSI/KAB/KOTA DI DAERAH BERSANGKUTAN;
v  KETUA MAUPUN ANGGOTA KUB BUKAN MERUPAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS);
v  KUB/KPL/KELOMPOK NELAYAN TELAH BERBADAN HUKUM YANG DIBUKTIKAN DENGAN AKTE NOTARIS;
v  KUB ATAU NELAYAN YANG TELAH TERBENTUK BERDOMISILI TETAP DISENTRA NELAYAN DAN MEMPUNYAI KEINGINAN KUAT DARI KELOMPOK UNTUK MENGOPERASIKAN KAPAL TERSEBUT DENGAN MENYERAHKAN KAPAL MEREKA DENGAN UKURAN KAPAL YANG LEBIH KECIL (TERGANTUNG KONDISI DAERAH MASING-MASING);
v  KUB DAN ATAU KOPERASI NELAYAN PENERIMA, DIUTAMAKAN MEMILIKI PENGALAMAN DALAM MENGOPERASIKAN KAPAL PENANGKAP IKAN DAN MAMPU SERTA CAKAP MEMANFAATKAN DAN MEMELIHARA KAPAL PENANGKAP IKAN TERSEBUT;
v  SANGGUP MEMATUHI PETUNJUK TEKNIS YANG DITERBITKAN OLEH DINAS YANG MEMBIDANGI KELAUTAN DAN PERIKANAN MASING-MASING DAERAH PENERIMA;
v  KEANGGOTAAN KUB TERSEBUT, DIUTAMAKAN BAGI YANG MENGGUNAKAN SARANA PENANGKAPAN IKAN YANG TERGOLONG SKALA KECIL;
v  KUB PENERIMA DIUTAMAKAN BAGI YANG TERGOLONG KEDALAM KUB KELAS MADYA ATAU UTAMA YANG SUDAH MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA PERIKANAN SELAMA 1 TAHUN.

Sanksi Pidana Inkamina


Sanksi Pidana Inkamina
1. Setiap orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak mendaftarkan kapal perikanannya dikenakan sanksi pidana
2. Sanksi pidana tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.