Selasa, 26 Juni 2012

Sanksi Administratif KAPAL BANTUAN INKAMINA


Setiap orang atau badan hukum Indonesia yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pendaftaran dan penandaan kapal perikanan diberikan sanksi administratif yang dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan Buku Kapal Perikanan.
Pencabutan buku kapal perikanan dilakukan apabila
  1. Kapal perikanan berganti bendera, tenggelam, hilang, rusak, dan/atau tidak dioperasikan lagi sebagai kapal perikanan,
  2. Kapal perikanan terbukti dalam tindakan kriminal/pelanggaran,
  3. Orang atau badan hukum yang bersangkutan menggunakan dokumen palsu,
  4. Orang atau badan hukum yang bersangkutan melakukan perubahan data tanpa persetujuan tertulis Direktur Jenderal,
  5. Orang atau badan hukum yang bersangkutan menyampaikan data yang berbeda dengan fakta dilapangan,
  6. Orang atau badan hukum yang bersangkutan tidak melaksanakan penandaan kapal perikanan dan ketentuan lain yang tercantum dalam buku kapal perikanan, dan/atau
  7. Orang atau badan hukum yang bersangkutan terbukti memindahtangankan buku kapal perikanan tanpa seizin Direktur Jenderal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar