v Nelayan
Pemilik Kapal Penangkap Ikan Memiliki Pengalaman Bekerja Selama 5 Tahaun
Terakhir;
v Beberapa
Nelayan Yang Bergabung Dalam Kub/Kpl/Kelompok Nelayan;
v Menjagi
Anggota Kub/Kpl Dan Atau Kelompok Nelayan;
v Berdomisili
Tetap Dan Sebagai Binaan Dilokasi Setempat;
v Bersedia
Patuh Dan Mentaati Ketentuan Yang Berlaku, Yang Ditetapkan Oleh Dinas Perikanan
Dan Kelautan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar