Selasa, 26 Juni 2012

SYARAT penerima kapal Bantuan INKAMINA


v  TELAH TERBENTUK KUB ATAU KOPERASI NELAYAN DAN DIREKOMENDASI OLEH DINAS YANG MEMBIDANGI PERIKANAN PROVINSI/KAB/KOTA DI DAERAH BERSANGKUTAN;
v  KETUA MAUPUN ANGGOTA KUB BUKAN MERUPAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS);
v  KUB/KPL/KELOMPOK NELAYAN TELAH BERBADAN HUKUM YANG DIBUKTIKAN DENGAN AKTE NOTARIS;
v  KUB ATAU NELAYAN YANG TELAH TERBENTUK BERDOMISILI TETAP DISENTRA NELAYAN DAN MEMPUNYAI KEINGINAN KUAT DARI KELOMPOK UNTUK MENGOPERASIKAN KAPAL TERSEBUT DENGAN MENYERAHKAN KAPAL MEREKA DENGAN UKURAN KAPAL YANG LEBIH KECIL (TERGANTUNG KONDISI DAERAH MASING-MASING);
v  KUB DAN ATAU KOPERASI NELAYAN PENERIMA, DIUTAMAKAN MEMILIKI PENGALAMAN DALAM MENGOPERASIKAN KAPAL PENANGKAP IKAN DAN MAMPU SERTA CAKAP MEMANFAATKAN DAN MEMELIHARA KAPAL PENANGKAP IKAN TERSEBUT;
v  SANGGUP MEMATUHI PETUNJUK TEKNIS YANG DITERBITKAN OLEH DINAS YANG MEMBIDANGI KELAUTAN DAN PERIKANAN MASING-MASING DAERAH PENERIMA;
v  KEANGGOTAAN KUB TERSEBUT, DIUTAMAKAN BAGI YANG MENGGUNAKAN SARANA PENANGKAPAN IKAN YANG TERGOLONG SKALA KECIL;
v  KUB PENERIMA DIUTAMAKAN BAGI YANG TERGOLONG KEDALAM KUB KELAS MADYA ATAU UTAMA YANG SUDAH MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA PERIKANAN SELAMA 1 TAHUN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar