v KUB/KPL/KUD
MENGAJUKAN PERMOHONAN DALAM BENTUK PROPOSAL YANG DITUJUKAN KEPADA KEPALA DINAS
PERIKANAN DAN KELAUTAN PROVINSI JAWA BARAT YANG TELAH DIREKOMENDASI OLEH;
1.
KEPALA DESA SETEMPAT
2.
CAMAT
3.
KEPAL DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN SETEMPAT
4.
KEPALA BPPTPK CIREBON ATAU BP3 MUARA
CIASEM-SUBANG
v VERIFIKASI
LAPANGAN TERHADAP PROPOSAL YANG DIAJUKAN SERTA KESIAPAN KUB/KPL/KUD CALON
PENERIMA PAKET BANTUA .
v PENILAIAN
HASIL VERIFIKASI MELALUI RAPAT PLENO TIM VERIFIKASI.
v PENGAJUAN
CALON PENERIMA PAKET BANTUAN KEPADA KEPALA DINAS PERIKANAN PROVINSI JAWA BARAT.
v PENUNJUKAN
/PENETAPAN PENERIMA PAKET BANTUAN YANG DITETAPKAN MELALUI SK KEPALA DINAS
PERIKANAN PROVINSI JAWA BARAT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar