Selasa, 26 Juni 2012

ketentuan Kapal Penangkap ikan di Indonesia


-          Kapal penangkap ikan berukuran > 30 GT hanya diizinkan menangkap ikan di luar 12 mil laut
-          Kapal penangkap ikan berukuran ≥ 100 GT hanya diizinkan menangkap ikan di ZEEI
-          Kapal penangkap ikan pengadaan dan/atau buatan luar negeri hanya diizinkan menangkap di ZEEI dan laut lepas
-          SIPI/SIKPI dengan  itikad baik dikembalikan karena kapal penangkap/ pengangkut ikan tidak operasional selama kurun waktu 6 bulan berturut turut dapat diaktifkan kembali  dan bagi yang tidak dikembalikan tidak dapat diaktifkan kembali.
-          Setiap nakhoda wajib mengisi log book penangkapan ikan & menyerahkannya an.pemegang SIPI kepada Dirjen melalui Kalabuh
-          Dalam hal kapal penangkap ikan tidak berpangkalan di pel.perikanan, maka log book diserahkan kepada pejabat yg ditunjuk Dirjen pada pelabuhan pangkalan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar