-
Kapal penangkap ikan berukuran > 30 GT hanya
diizinkan menangkap ikan di luar 12 mil laut
-
Kapal penangkap ikan berukuran ≥ 100 GT hanya
diizinkan menangkap ikan di ZEEI
-
Kapal penangkap ikan pengadaan dan/atau buatan
luar negeri hanya diizinkan menangkap di ZEEI dan laut lepas
-
SIPI/SIKPI dengan itikad baik dikembalikan karena kapal
penangkap/ pengangkut ikan tidak operasional selama kurun waktu 6 bulan
berturut turut dapat diaktifkan kembali
dan bagi yang tidak dikembalikan tidak dapat diaktifkan kembali.
-
Setiap nakhoda wajib mengisi log book
penangkapan ikan & menyerahkannya an.pemegang SIPI kepada Dirjen melalui
Kalabuh
-
Dalam hal kapal penangkap ikan tidak
berpangkalan di pel.perikanan, maka log book diserahkan kepada pejabat yg
ditunjuk Dirjen pada pelabuhan pangkalan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar