Sanksi Pidana Inkamina
1. Setiap orang
atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan kapal perikanan di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak mendaftarkan kapal
perikanannya dikenakan sanksi pidana
2. Sanksi pidana tersebut dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar