Selasa, 26 Juni 2012

Sanksi Pidana Inkamina


Sanksi Pidana Inkamina
1. Setiap orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak mendaftarkan kapal perikanannya dikenakan sanksi pidana
2. Sanksi pidana tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar