Program restrukturisasi armada perikanan dilaksanakan dalam
rangka mewujudkan tiga pilar pembangunan yaitu pro-poor (pengentasan
kemiskinan), pro-job (penyerapan tenaga kerja) dan pro-growth (pertumbuhan).
Pembangunan kapal perikanan diatas 30 GT pada hakekatnya ditujukan untuk
meningkatkan produksi dan produktivitas kapal nelayan, meningkatkan
kesejahteraan khususnya nelayan, menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya
serta untuk menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar