Selasa, 26 Juni 2012

Program Restrukturisasi Armada Perikanan/ Bantuan Kapal INKAMINA


Program restrukturisasi armada perikanan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tiga pilar pembangunan yaitu pro-poor (pengentasan kemiskinan), pro-job (penyerapan tenaga kerja) dan pro-growth (pertumbuhan). Pembangunan kapal perikanan diatas 30 GT pada hakekatnya ditujukan untuk meningkatkan produksi dan produktivitas kapal nelayan, meningkatkan kesejahteraan khususnya nelayan, menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta untuk menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar