Fasilitas pada
pelabuhan perikanan yang terdiri dari:
a. fasilitas pokok, sekurang-kurangnya meliputi:
§ Pelindung seperti breakwater, revertment, dan groin dalam hal secara teknis diperlukan;
§ tambat seperti dermaga dan jetty;
§ perairan seperti kolam dan alur pelayaran;
§ penghubung seperti jalan, drainase, gorong-gorong,
jembatan dan;
§ lahan pelabuhan perikanan.
b. fasilitas fungsional, sekurang-kurangnya meliputi;
§ pemasaran hasil perikanan seperti Tempat Pelelangan Ikan
(TPI);
§ navigasi pelayaran dan komunikasi seperti; telepon,
internet, SSB, rambu -rambu, lampu suar, dan menara pengawas;
§ suplai air bersih, es dan listrik;
§ pemeliharaan kapal dan alat penangkap ikan seperti dock/slipway, bengkel, dan tempat perbaikan
jaring;
§ penanganan dan pengolahan hasil perikanan seperti transit sheed dan laboratorium pembinaan
mutu;
§ perkantoran seperti kantor administrasi pelabuhan;
§ transportasi seperti alat-alat angkut ikan dan es; dan
§ pengolahan limbah seperi IPAL.
c. fasilitas penunjang sekurang - kurangnya meliputi;
§ Pembinaan nelayan
seperti balai pertemuan nelayan;
§ pengelola pelabuhan seperti mess operator, pos jaga, pos pelayanan terpadu;
§ sosial dan umum seperti tempat peribadatan dan MCK;
§ kios IPTEK dan;
§ penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Adapun penyelenggaraan fungsi pemerintah
sekurang-kurangnya meliputi;
§ keselamatan pelayaran;
§ kebersihan, keamanan dan ketertiban;
§ bea dan cukai;
§ keimigrasian;
§ pengawas perikanan;
§ kesehatan masyarakat; dan
§ karantina ikan.
Fasilitas yang wajib ada pada pelabuhan perikanan untuk
operasional sekurang-kurangnya meliputi;
§ Fasilitas pokok
antara lain; dermaga, kolam perairan dan alur perairan;
§ fasilitas fungsional antara lain; kantor, air bersih,
listrik, dan fasilitas penanganan ikan dan;
§ fasilitas penunjang antara lain; pos jaga dan MCK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar