Senin, 01 Juli 2013

FASILITAS PELABUHAN



Fasilitas pada pelabuhan perikanan yang terdiri dari:
a.    fasilitas pokok, sekurang-kurangnya meliputi:
§  Pelindung seperti breakwater, revertment, dan groin dalam hal secara teknis diperlukan;
§     tambat seperti dermaga dan jetty;
§     perairan seperti kolam dan alur pelayaran;
§     penghubung seperti jalan, drainase, gorong-gorong, jembatan dan;
§     lahan pelabuhan perikanan.
b.    fasilitas fungsional, sekurang-kurangnya meliputi;
§     pemasaran hasil perikanan seperti Tempat Pelelangan Ikan (TPI);
§  navigasi pelayaran dan komunikasi seperti; telepon, internet, SSB, rambu -rambu, lampu suar, dan menara pengawas;
§     suplai air bersih, es dan listrik;
§  pemeliharaan kapal dan alat penangkap ikan seperti dock/slipway, bengkel, dan tempat perbaikan jaring;
§  penanganan dan pengolahan hasil perikanan seperti transit sheed dan laboratorium pembinaan mutu;
§     perkantoran seperti kantor administrasi pelabuhan;
§     transportasi seperti alat-alat angkut ikan dan es; dan
§     pengolahan limbah seperi IPAL.
c.    fasilitas penunjang sekurang - kurangnya meliputi;
§     Pembinaan nelayan seperti balai pertemuan nelayan;
§  pengelola pelabuhan seperti mess operator, pos jaga, pos pelayanan terpadu;
§     sosial dan umum seperti tempat peribadatan dan MCK;
§     kios IPTEK dan;
§     penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Adapun penyelenggaraan fungsi pemerintah sekurang-kurangnya meliputi;
§  keselamatan pelayaran;
§  kebersihan, keamanan dan ketertiban;
§  bea dan cukai;
§  keimigrasian;
§  pengawas perikanan;
§  kesehatan masyarakat; dan
§  karantina ikan.
Fasilitas yang wajib ada pada pelabuhan perikanan untuk operasional sekurang-kurangnya meliputi;
§     Fasilitas pokok antara lain; dermaga, kolam perairan dan alur perairan;
§  fasilitas fungsional antara lain; kantor, air bersih, listrik, dan fasilitas penanganan ikan dan;
§     fasilitas penunjang antara lain; pos jaga dan MCK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar