Fungsi Pelabuhan Perikanan dalam mendukung
kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan
dan lingkungannya sebagaimana dimaksud diatas dapat berupa;
§ Pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan
dan kapal pengawas perikanan;
§ Pelayanan bongkar muat;
§ Pelaksanaan pembinaan mutu dan pengolahan
hasil perikanan;
§ Pemasaran dan distribusi ikan;
§ Pengumpulan data tangkapan dan hasil
perikanan;
§ Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan
masyarakat nelayan;
§ Pelaksanaan kegiatan operasional kapal
perikanan;
§ Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
sumber daya ikan;
§ Pelaksanaan kesyahbandaran;
§ Pelaksaan fungsi karantina ikan;
§ Publikasi hasil riset kelautan dan perikanan;
§ Pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari;
§ Pengedalian lingkungan (kebersihan, keamanan,
dan ketertiban/K3, kebakaran, dan pencemaran).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar