Senin, 01 Juli 2013

Fungsi Pelabuhan Perikanan dalam mendukung Kegiatan Penangkapan



Fungsi Pelabuhan Perikanan dalam mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud diatas dapat berupa;
§  Pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas perikanan;
§  Pelayanan bongkar muat;
§  Pelaksanaan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
§  Pemasaran dan distribusi ikan;
§  Pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;
§  Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan;
§  Pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;
§  Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan;
§  Pelaksanaan kesyahbandaran;
§  Pelaksaan fungsi karantina ikan;
§  Publikasi hasil riset kelautan dan perikanan;
§  Pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari;
§  Pengedalian lingkungan (kebersihan, keamanan, dan ketertiban/K3, kebakaran, dan pencemaran).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar