Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) ditetapkan
berdasarkan kriteria teknis;
§ Melayani kapal
perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di laut teritorial, Zona Ekonomi Eklusif
Indonesia;
§ memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan
berukuran sekurang -kurangnya 30 GT;
§ panjang dermaga sekurang-kurangnya 150 m, dengan
kedalaman sekurang -kurangnya minus 3 m;
§ mampu menampung sekurang-kurangnya 75 kapal perikanan
atau jumlah keseluruhan sekurang-kurangnya 2.250 GT kapal perikanan sekaligus;
§ terdapat industri perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar