Pemerintah menyelenggarakan dan melaksanakan pembinaan terhadap
pelabuhan perikanan yang dibangun oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN maupun perusahan swasta. Selanjutnya Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN maupun perusahaan
swasta yang akan membangun pelabuhan
perikanan wajib mengikuti rencana induk pelabuhan perikanan secara nasional dan
peraturan pelaksanaannya. Pembangunan Pelabuhan Perikanan dilaksanakan melalui
pentahapan Study, Investigation, Detail Design, Contruction, Operation dan,
Maintenace (SIDCOM), hal ini sesuai
dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.16/MEN/2006 tentang
Pelabuhan Perikanan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan, pada Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga Pasal 41 berbunyi
sebagai berikut :
(1)
Pemerintah menyelenggarakan dan melakukan
pembinaan pengelolaan pelabuhan perikanan;
(2)
Penyelengaraan dan pembinaan pengelolaan
pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan:
a.
rencana
induk pelabuhan perikanan secara nasional;
b.
klasifikasi
pelabuhan perikanan;
c.
pengelolaan pelabuhan perikanan;
d.
persyaratan dan/atau standar teknis dalam
perencanaan, pembangunan, operasional, pembinaan, dan pengawasan pelabuhan
perikanan;
e.
wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan
perikanan yang meliputi bagian perairan
dan daratan tertentu yang menjadi wilayah kerja dan pengoperasian
pelabuhan perikanan; dan
f.
pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh
Pemerintah.
(3)
Setiap kapal penangkap ikan dan kapal
pengangkut ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang
ditetapkan atau pelabuhnan perikanan lainnya yang ditunjuk.
(4)
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan
kapal pengangkut ikan yang tidak melakukan bongkar muat ikan tangkapan di
pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan perikanan lainnya yang
ditunjuk sebagaiaman dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa
peringatan, pembekuan izin atau pencabutan izin.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar