Senin, 01 Juli 2013

PERMEN DAN PERATURAN PEMBANGUNAN PELABUHAN



Pemerintah menyelenggarakan dan melaksanakan pembinaan terhadap pelabuhan perikanan yang dibangun oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN maupun perusahan swasta. Selanjutnya Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN maupun perusahaan swasta  yang akan membangun pelabuhan perikanan wajib mengikuti rencana induk pelabuhan perikanan secara nasional dan peraturan pelaksanaannya. Pembangunan Pelabuhan Perikanan dilaksanakan melalui pentahapan Study, Investigation, Detail Design, Contruction, Operation dan, Maintenace (SIDCOM), hal ini  sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.16/MEN/2006 tentang Pelabuhan Perikanan.  
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pada Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut :
(1)   Pemerintah menyelenggarakan dan melakukan pembinaan pengelolaan pelabuhan perikanan;
(2)   Penyelengaraan dan pembinaan pengelolaan pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan:
a.    rencana induk pelabuhan perikanan secara nasional;
b.    klasifikasi pelabuhan perikanan;
c.    pengelolaan pelabuhan perikanan;
d.    persyaratan dan/atau standar teknis dalam perencanaan, pembangunan, operasional, pembinaan, dan pengawasan pelabuhan perikanan;
e.    wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan yang meliputi bagian perairan  dan daratan tertentu yang menjadi wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan; dan
f.     pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh Pemerintah.
(3)   Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhnan perikanan lainnya yang ditunjuk.
(4)   Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan yang tidak melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan perikanan lainnya yang ditunjuk sebagaiaman dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin atau pencabutan izin.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar