Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) ditetapkan berdasarkan
kriteria teknis :
§ Melayani kapal
perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan pedalaman dan perairan
kepulauan;
§ memiliki fasilitas tambah labuh untuk kapal perikanan
berukuran sekurang -kurangnya 300 GT;
§ panjang dermaga sekurang-kurangnya 50 m, dengan kedalaman
kolam minus 2 m;
§ mampu menampung sekurang-kurangnya 20 kapal
perikanan atau jumlah keseluruhan
sekurang-kurangnya 60 GT kapal perikanan sekaligus.
Berdasarkan data sampai bulan Juni 2010 jumlah Pelabuhan Perikanan (PP) yang ada
di wilayah Jawa Barat adalah 88 buah yang terdiri dari; Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) 2 buah,
Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) 6 buah dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) 80 buah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar