1.Pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan ,
2.Pelayanan bongkar muat ,
3.Pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil
perikanan,
1.Pemasaran dan distribusi ikan,
2.Pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan,
3.Tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan
masyarakat nelayan,
4.Pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan,
5.Tempat pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian
SDI,
6.Pelaksanaan kesyahbandaran,
7.Tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan,
8.Publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal
perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan ,
12.Tempat hasil riset kelautan dan perikanan ,
13.Pemantauan
wilayah pesisir dan wisata bahari; dan /
atau
Pengendalian lingkungan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar