Minggu, 28 Juli 2013

PENGERTIAN PELABUHAN PERIKANAN


Tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan :
Ø Pemerintahan ;
Ø Sistem bisnis perikanan yang dipergunakan
    sebagai tempat kapal perikanan bersandar,
    berlabuh, dan atau bongkar muat ikan yang
    dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
    pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar