Tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan :
Ø Pemerintahan ;
Ø Sistem bisnis perikanan
yang dipergunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar,
berlabuh, dan atau bongkar muat ikan yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar