Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) ditetapkan berdasarkan
kriteria teknis;
§ Melayani kapal
perikanan yang melakukan kegiatan perikanan
di perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial;
§ memilki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan
berukuran sekurang -kurangnya 10 GT;
§ panjang dermaga sekurang-kurangnya 100 m, dengan kedalam
sekurang -kurangnya minus 2 m;
mampu menampung sekurang-kurangnya 20 kapal
perikanan atau jumlah keseluruhan sekurang-kurangnya 300 GT kapal perikanan
sekaligus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar